KUDUS.Berita Moeria. DPD Gerakan Masa Buruh (GEMURUH) NasDem Kudus menilai datajumlah buruh berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak sesuai fakta. Sumber data diberikan pihak Disnakerperinkopukm Kudus kepada GEMURUH secara online melalui permohonan informasi Publik Dinas Kominfo Kudus, 19 Oktober 2022.
Juru bicara GEMURUH NasDem Kudus, Noor Khoiron mengungkapkan keraguan akan data jumlah buruh PKWT. Pihaknya menduga ada manipulasi jumlah buruh PKWT yang dicatatkan oleh pihak perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pengusaha wajib mencatatkan buruh dengan sistem PKWT kepada pemerintahan dalam bidang ketenagakerjaan. Jenis pekerjaan yang diperbolehkan dengan sistem PKWT juga diatur.
Salah satunya pekerjaan bersifat sementara bukan jenis pekerjaan pokok. “Patut diragukan catatan Dinas Tenagakerja Kudus terkait jumlah buruh PKWT,” ungkapnya, Sabtu 22 Oktober 2022. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengkroscek kebenaran data buruh PKWT di Kudus. Baik di lapangan maupun mengadukan kepihak pengawas ketenagakerjaan setempat. (Kit)
Posting Komentar