Kudus, Berita Moeria (Bemo)- Dewan pimpinan daerah Gerakan masa buruh nasional demokrat (Gemuruh Nasdem) Kabupaten Kudus memohon kepada Kepala DinasTenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus untuk mengaudit dan atau penghentian aliran pemotongan iuran pekerja pada perusahaan Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) di Kudus.
Sebab menurut Nur Wakit selaku Koordinator Departemen Edukasi & Advokasi Buruh Gemuruh Nasdem Kabupaten Kudus : disinyalir terjadinya potongan upah buruh sebanyak 17 kali dalam kurun waktu setahun. Besaran potongan mencapai Rp 38.250,-. Atau Rp 2.250/buruh/potongan.
Padahal berdasarkan data yang dihimpun dari Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, jumlah buruh yang bekerja di sektor RTMM tercatat 78.897 orang tersebar di 37 perusahaan. “Jika kemudian dikalikan jumlah potongan, maka diduga setiap tahun Pimpinan Cabang (PC) RTMM- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) Kudus setiap tahun memperoleh setoran dana segar Rp 3.017.810.250,-. Dan belum pernah ada pertanggung jawabannya, sehingga kami meminta Disnaker Perinkop UKM Kudus untuk mengaudit dan atau menghentikannya,” tegasnya Kamis ( 30 Juni 2022).
Wakit menambahkan, potongan upah buruh untuk kepentingan organisasi tersebut dinilai terlalu berlebihan. Tidak hanya sebulan sekali, namun potongan upah dilakukan setiap hari libur nasional. Dalam kalender Masehi terdapat 16 hari libur nasional ditambah 1(satu) hari libur kupatan( khusus untuk buruh RTMM di Kudus).Atau 17 kali dalam setahun.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 21 tentang aturan Pemotongan Iuran, maka pemotongan iuran dilakukan setiap bulan diambil dari gaji buruh. Dengan demikian, organisasi pekerja itu telah melanggar ketentuan yang dibuat sendiri dalam Munas VI FSP RTMM-SPSI tahun 2020.
Masih menurut Wakit : dalam pasal 24 ayat 3 antara lain disebutkan :Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) RTMM wajib menyalurkan seluruh hasil pungutan iuran anggota selambat –lambatnya tanggal 15 setiap bulannya melalui transfer ke nomor rekening milik perangkat organisasi Federasi SP RTMM-SPSI dengan ketentuan :Ke kas PUK RTMM sebesar 50 persen, Pimpinan Cabang (PC) 25 persen, Pimpinan Daerah (PD) 15 persen dan Pimpinan Pusat RTMM-SPSI sebesar 10 persen.
Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rini Kartika yang dihubungi secara terpisah membenarkan telah menerima surat permohonan Gemuruh Nasdem per 28 Juni 2022. Dan tembusannya dikirim kepada Bupati, Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan Negeri.”Dari dinas akan menjawab surat tersebut. Sesuai tugas dan fungsi dinas” ujarnya.
Ketua RTMM- SPSI Kudus,Subaan yang dihubungi via Whats App (WA) mengatakan “ Saya ini ada diluar kota,karena ada kegiatan IHTterintregasi. Jadi lagi puter ke kabupaten kota yang di situ ada pabrik rokoknya.Kebetulan saya juga pengurus RTMM PD Jateng.Masalah penarikan Check of system (COS) nanti kalau ketemu tak terangno biar faham. Dan tidak menimbulkan fitnah. Hari Selasa saya siap di kantor,” ujarnya. (Sup):
Posting Komentar