Kudus, Berita Moeria (Bemo)- Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai desa wisata agribisnis berbasis peternakan terpadu berkelanjutan. Ditangani Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes Bersama ) Rukun Lestari. Dengan modal awal dari Kemen trian Desa senilai Rp 500 juta. “ Lalu akan kami tambah lagi Rp 500 juta, yang merupakan penyertaan modal dari 10 desa yang ada di wilayah Kecamatan Gebog.” ujar Camat Gebog Bambang Gunadi, mengawali pembicaraan saat ditemui Bemo di ruang kerjanya, Jumat (1 Juli 2022).
Sedang lokasi Rukun Lestari itu sendiri berada di tengah perkebunan tebu- sekitar 50 meter dari jalan raya yang menghubungkan Desa Besito dengan Kantor Kecamatan Gebog. Sebagian jalan masuknya sudah dibeton. Sedang luasnya bisa dikembangkan menjadi lebih dari enam hektar.” Diantaranya dijadikan lokasi penanaman rumput gajah- sebagai makanan utama dari ternak sapi dan kambing. Lalu sudah disiapkan lokasi untuk penanaman aneka macam buah-buahan, kolam ikan dan sarana-prasana lainnya.” tambah Bambang Gunadi.
Saat ini di lokasi terdapat 10
ekor sapi ras impor Limoesin yang nampak gemuk dan sehat. Menempati sebuah kandang yang
berukuran sekitar 10 x 5 meter. Dan terlihat seorang pekerja tengah membersihkan kandang dengan disiram air dan
kotoran sapi maupun air kencingnya dialirkan menuju bak pemroses biogas.
Di kandang ini antara lain
tertempel semacam spanduk
bertuliskan standar operasional prosedur
(SOP) tentang pakan ternak dan pemeliharaan ternak. Lalu ada lagi yang
menyangkut perencanaan proyek itu sendiri.Kemudian beberapa meter samping kanan
kandang sapi terlihat sebuah kandang kambing, yang baru “ dihuni” 9 (sembilan)
ekor.
Proyek percontohan
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan ini
merupakan konsep peternakan komunal yang dikelola BUM Desa Bersama. Bentuknya
adalah penggabungan beberapa komoditi unit usaha peternakan pada satu pasar di
suatu daerah.
Dan arahnya desa-desa yang berpotensi di sektor peternakan
akan dikembangkan sebagai sentral-sentral penyedia daging baik dari sapi,
kambing, hingga ayam hingga pusat holtikultura.”BUM Desa saat ini menjadi penting
karena ada dua regulasi yang memayunginya yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun
3014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
tuturnya saat meresmikan proyek percontohan ini di Besito 13 Februri 2022.
Selain itu, Abdul
Halim Iskandar juga menginginkan BUM Desa Bersama Rukun Lestari
jadi inspirasi bagi desa-desa yang lain untuk ikut mendirikan Badan Usaha yang
sama. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar Dana Desa
bisa dimanfaatkan Ketahanan Pangan Hewani untuk menopang kebutuhan yang semakin
meningkat.
Posting Komentar