Kudus, Berita Moeria
(Bemo)- Sangat
sulit dan rumit untuk mengatasi-menanggulangi gelandangan, pengemis dan anak
jalanan di Kabupaten Kudus. Meski telah “dibuatkan” peraturan daerah (Perda)
nomor 15 tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017.”Kami dan dinas/instansi terkait sudah cukup
sering untuk mengatasi. Baik secara bersama sama maupun melalui masing masing
organisasi perangkat daerah (OPD). Yang lebih mendasar menyangkut mental,
sehingga harus ada lembaga atau profesi tersendiri.” ujar Kepala Dinas
sosial pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan
keluarga berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus Mundir, di ruang kerjanya,
Kamis ( 23/6/2022).
Mereka- terutama pengemis beroperasi
di perempatan jalan- lampu lalulintas/bangjo yang tersebar di berbagai lokasi
strategis di Kota Kretek.Termasuk di komplek Menara Kudus.
Adapun mental para gelandangan,
pengemis dan anak jalanan tersebut pada umumnya kurang baik. Mereka sudah
pernah dioperasi, “dibina”, hingga berbagai bentuk pelatihan dan ketrampilan. “Mereka awalnya mengikuti, mentaati, tapi
kembali seperti awalnya.Lebih baik dan lebih enak jadi pengemis. Malas dan ini
lebih kepada sikap mental” tambahnya.
Mundir juga mengharapkan, warga juga
ikut aktif mendukung untuk
mengatasinya. Antara lain dengan tidak memberikan uang atau barang kepada
mereka.
Menurut Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017
tanggal 21 Juni 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis dan anak
jalanan : Pengemis adalah orang-orang dengan kriteria:
a. mata pencahariannya meminta-minta dan/atau tergantung pada belas kasihan
orang lain; b. berpakaian kumuh, berpenampilan kurang layak, dan berada di
tempat-tempat umum; dan c. memperalat sesama dan/atau mempergunakan alat untuk
meminta belas kasihan orang lain
Pada Pasal 19 disebutkan: setiap orang
dilarang: a. melakukan kegiatan menggelandang dan/atau mengemis baik perorangan
atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas
kasihan orang lain; b. memperalat orang lain dengan mendatangkan seseorang/beberapa
orang baik dari dalam daerah ataupun dari luar daerah untuk maksud melakukan
kegiatan menggelandang, mengemis, dan/atau Anjal; c. mengajak, membujuk,
membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan
atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan menggelandang,
mengemis, dan/atau Anjal; dan/atau d. memberi uang dan/atau barang dalam bentuk
apapun kepada Gelandangan, Pengemis, dan Anjal di tempat umum.
Dan dalam Pasal 21 (1) Setiap orang yang
melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a, diancam dengan hukuman pidana kurungan
paling lama 6 (enam) minggu dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf b diancam dengan hukuman
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf c diancam dengan hukuman
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana)
Posting Komentar