Kudus, Berita Moeria (Bemo) – Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekomono Hadi, menolak untuk memeriksa seorang bayi. Dengan alasan kurang/tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Padahal bayi yang bernama Azril El
Zehan, yang lahir pada 23 April 2021 , kondisinya sangat memprihatinkan.
Sepanjang hari tergolek di tempat tidur atau dibopong ibunya , karena menderita sakit yang belum diketahui secara
tepat jenis penyakitnya. Secara garis besar pertumbuhan bayi tidak normal Atau
terlambat pertumbuhannya
Ibunya bernama
Setiawati baru berumur 22 tahun dan diceraikan suaminya gegara anaknya tersebut.
Akibat sepanjang 24 jam menunggui sang anak yang sangat dicintai tersebut, maka
Setiawati tidak bisa bekerja mencari nafkah.
Azril dipangkuan sang ibu, foto by Sup
Keseharian ditanggung
ibunya, Muryati yang bekerja di salah satu pabrik rokok brak Karangbener dan
dibantu saudara-saudaranya. Saya anak ke
tiga dari lima bersaudara. Saya tidak mampu berbuat banyak untuk mengurusi anak
saya ini. Memang sudah sempat kedokter , tapi kondisi perkembangan anak
saya tidak kunjung membaik. Mau berobat sudah tidak punya dana lagi,” ujar ibu
muda yang terpaksa menjanda ini, saat ditemui di rumahnya Dukuh Beji Lor Desa
Tanjungrejo RT 001/RW 010 Kecamatan Jekulo, Senin ( 20/6/2022).
Ia juga sempat
menunjukkan, jika anaknya tersebut telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dan dalam kartu tersebut bayi yang bersangkutan berhak menerima fasilitas
kesehatan (faskes) tingkat I di Tanjungrejo. Namun puskesmas ini menolak untuk
memeriksa anaknya.
Sedang pihak RSUD Loekomono Hadi
meminta orang tua Azril agar melengkapi
dengan surat keterangan dari kantor Kecamatan (Jekulo), Dinas Sosial
dan surat pengantar dari Puskesmas.
Kepala Desa Tanjungrejo, Christian
Rahadiyanto yang diberikan informasi beserta foto ibu dan anak tersebut melalui
WhatsApp(WA) hanya berkomentar singkat
Njih/iya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat pagi admin beritamoeria.com,
BalasHapusMohon ijin klarifikasi terkait permasalahan yang disebutkan diatas. Pasien atas nama Azril El Zaehan tercatat lahir di RSUD dr. Loekmono Hadi pada 23 April 2021 dari Ny. Setiawati. Pasien terlahir normal, namun seiring perkembangan terdiagnosis cerebral palsy. Atas advise dokter anak, kemudian dilakukan tindakan fisioterapi. Pasien terlayani sebagai pasien BPJS di fisioterapi sejak 7 Januari 2022. Pasien sudah tiga kali berkunjung dan mendapatkan layanan di fisioterapi RSUD dr. Loekmono Hadi.
Kemudian pada akhir pekan lalu, pasien berkunjung kembali untuk berobat di RSUD dr. Loekmono Hadi. Namun saat di pendaftaran rawat jalan, petugas mengecek ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif.
Pasien Azril El Zaehan bukan dalam kondisi kegawatdaruratan. Petugas pendaftaran rawat jalan mengarahkan keuarga pasien agar menggunakan SKTM. Yang mana untuk mendapatkan layanan ini harus mengurus persyaratan administratif melalui verifikasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2 KB).
Demikian klarifikasi dari kami, terima kasih.
Posting Komentar