Puskesmas dan Rumah Sakit di Kudus Tolak Periksa Seorang Bayi

Setiawati dan anaknya Azril El Zehan di tempat tidur yang lumayan bersih dan rapi, foto by Sup
Kudus, Berita Moeria (Bemo) – Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekomono Hadi, menolak untuk memeriksa seorang bayi. Dengan alasan kurang/tidak memenuhi persyaratan administrasi.

             Padahal bayi yang bernama Azril El Zehan, yang lahir pada 23 April 2021 , kondisinya sangat memprihatinkan. Sepanjang hari tergolek di tempat tidur atau dibopong ibunya , karena menderita sakit yang belum diketahui secara tepat jenis penyakitnya. Secara garis besar pertumbuhan bayi tidak normal Atau terlambat pertumbuhannya

Ibunya bernama Setiawati baru berumur 22 tahun dan diceraikan suaminya gegara anaknya tersebut. Akibat sepanjang 24 jam menunggui sang anak yang sangat dicintai tersebut, maka Setiawati tidak bisa bekerja mencari nafkah.

Azril dipangkuan sang ibu, foto by Sup

Keseharian ditanggung ibunya, Muryati yang bekerja di salah satu pabrik rokok brak Karangbener dan dibantu saudara-saudaranya. Saya anak ke tiga dari lima bersaudara. Saya tidak mampu berbuat banyak untuk mengurusi anak saya ini. Memang sudah sempat kedokter ,  tapi kondisi perkembangan anak saya tidak kunjung membaik. Mau berobat sudah tidak punya dana lagi,” ujar ibu muda yang terpaksa menjanda ini, saat ditemui di rumahnya Dukuh Beji Lor Desa Tanjungrejo RT 001/RW 010 Kecamatan Jekulo, Senin ( 20/6/2022).

Ia juga sempat menunjukkan, jika anaknya tersebut telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dan dalam kartu tersebut bayi yang bersangkutan berhak menerima fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I di Tanjungrejo. Namun puskesmas ini menolak untuk memeriksa anaknya.

             Sedang pihak RSUD Loekomono Hadi meminta orang tua  Azril agar melengkapi dengan surat keterangan dari kantor Kecamatan (Jekulo),  Dinas Sosial  dan surat pengantar dari Puskesmas.

             Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto yang diberikan informasi beserta foto ibu dan anak tersebut melalui WhatsApp(WA) hanya berkomentar singkat

Njih/iya.

dr. Nadia Nurotul Fuadah.

             Dokter Nadia Nurutul Fuadah, dalam penjelasan di Alodokter.Com, Departemen Kesehatan Republik Indonesia : dalam kondisi normal bayi berusia 15 bulan, idealnya berat badan antara 8,5 hingga 11,5 kilogram.Sedangkan tinggi badannya berkisar antara 75 hingga 85 cm.

 Jika benar berat dan tinggi badan anak jauh lebih rendah dibanding patokan tersebut, maka artinya pertumbuhan terlambat. Kondisi ini bisa muncul karena beragam faktor, tidak hanya karena asupan gizi dalam makanan dan minumannya yang kurang adekuat, namun bisa pula karena pengaruh genetik, gangguan pencernaan, gangguan hormon, infeksi kronis, keganasan, riwayat terlahir prematur atau BBLR, dan sebagainya.

Tidur-Azril El Zehan umur 18 bulan, foto by Sup

Namun, memastikan keterlambatan pertumbuhan pada anak tentulah tidak boleh sembarangan. Perlu dilakukan pemeriksaan fisik yang obyektif oleh dokter atau dokter anak untuk kemudian dibandingkan dengan kurva pertumbuhan yang telah terstandarisasi supaya bisa ditentukan normal atau tidaknya pertumbuhan anak.

Selanjutnya, jika benar terlambat, maka perlu juga dilakukan evaluasi lebih lanjut, seperti dengan tes darah, tes mantoux, rontgen, dan sebagainya untuk menilai kemungkinan pencetus yang mendasarinya, lantas menentukan penanganan terbaik(Sup)

2 Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Selamat pagi admin beritamoeria.com,

    Mohon ijin klarifikasi terkait permasalahan yang disebutkan diatas. Pasien atas nama Azril El Zaehan tercatat lahir di RSUD dr. Loekmono Hadi pada 23 April 2021 dari Ny. Setiawati. Pasien terlahir normal, namun seiring perkembangan terdiagnosis cerebral palsy. Atas advise dokter anak, kemudian dilakukan tindakan fisioterapi. Pasien terlayani sebagai pasien BPJS di fisioterapi sejak 7 Januari 2022. Pasien sudah tiga kali berkunjung dan mendapatkan layanan di fisioterapi RSUD dr. Loekmono Hadi.

    Kemudian pada akhir pekan lalu, pasien berkunjung kembali untuk berobat di RSUD dr. Loekmono Hadi. Namun saat di pendaftaran rawat jalan, petugas mengecek ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif.

    Pasien Azril El Zaehan bukan dalam kondisi kegawatdaruratan. Petugas pendaftaran rawat jalan mengarahkan keuarga pasien agar menggunakan SKTM. Yang mana untuk mendapatkan layanan ini harus mengurus persyaratan administratif melalui verifikasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2 KB).

    Demikian klarifikasi dari kami, terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama