Kades Jojo Menolak Memberikan Data

Samsul Hidayat, Kades desa Jojo Mejobo Kudus, foto by Sup

Kudus, Berita Moeria (Bemo)- Kepala desa (Kades) Jojo, Samsul Hidayat menolak untuk memberikan segala bentuk data yang menyangkut pemerintahan desa (Pemdes). Hal itu sesuai arahan dari pemerintah kecamatan (Camat) maupun pemerintahan kabupaten (Pemkab). “ Jika ada warga desa kami atau warga lain-termasuk wartawan yang menanyakan perihal Desa Jojo, kami persilahkan untuk membaca di papan besar yang kami pasang di halaman kantor desa atau tempat strategis lainnya. Atau menghubungi kecamatan/pemkab.” tuturnya,saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).

Papan infografis APBDes 2022 Desa Jojo Mejobo Kudus, foto by Sup

             Adapun pertanyaan atau permintaan data yang diajukan Bemo, menyangkut program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan sampah. Kedua hal ini menjadi sorotan masyarakat, karena  dianggap tidak transparan-terbuka  menyangkut tata kelola kepengurusan  hingga keuangannya.Datanya telah kami berikan kepada Pak Camat. Selain itu saya juga telah berkoordinasi dengan pak Camat” tambahnya.

             Di halaman kantor desa terlihat dua papan besar. Masing masing berisi infografis Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022. Papan infografis APBDes 2021, di bagian bawah  sobek, sehingga tulisannya tidak bisa dibaca secara utuh.

             Pada APBDes 2022, tertulis jumlah pendapatan sebanyak Rp 2,2 miliar, yang diperoleh dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHD)/Retribusi Daerah (RD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi dan lain lain.

             Bagi sebagian besar masyarakat Desa Jojo, dipastikan tidak/belum pernah membaca papan infografis tersebut. Dan dianggap tidak efektif, tidak mengenai sasaran- yaitu kepada rakyat/masyarakat umum.

Sobek, papan infografis APBDes Desa Jojo Mejobo Kudus, foto by Sup

Rakyat Berhak Mengawasi Pemerintahan Desa

             Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rakyat berhak mengawasi kegiatan pemerintahan desa dan harus berani meminta informasi dan dokumentasi publik desa.Selain itu rakyat bisa menuntut Pemdes di  Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama