Kudus, Berita Moeria
(Bemo)- Kepala
desa (Kades) Jojo, Samsul Hidayat menolak untuk memberikan segala bentuk data
yang menyangkut pemerintahan desa (Pemdes). Hal itu sesuai arahan dari
pemerintah kecamatan (Camat) maupun pemerintahan kabupaten (Pemkab). “ Jika ada warga desa kami atau warga lain-termasuk
wartawan yang menanyakan perihal Desa Jojo, kami persilahkan untuk membaca di
papan besar yang kami pasang di halaman kantor desa atau tempat strategis
lainnya. Atau menghubungi kecamatan/pemkab.” tuturnya,saat ditemui di ruang
kerjanya, Rabu (15/6/2022).
Adapun pertanyaan atau permintaan
data yang diajukan Bemo, menyangkut
program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan
sampah. Kedua hal ini menjadi sorotan masyarakat, karena dianggap tidak transparan-terbuka menyangkut tata kelola kepengurusan hingga keuangannya.Datanya telah kami berikan kepada Pak Camat. Selain itu saya juga telah
berkoordinasi dengan pak Camat” tambahnya.
Di halaman kantor desa terlihat dua
papan besar. Masing masing berisi infografis Anggaran Pembangunan Belanja Desa
(APBDes) tahun 2021 dan 2022. Papan infografis APBDes 2021, di bagian
bawah sobek, sehingga tulisannya tidak
bisa dibaca secara utuh.
Pada APBDes 2022, tertulis jumlah
pendapatan sebanyak Rp 2,2 miliar, yang diperoleh dari Pendapatan Asli Desa
(PAD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHD)/Retribusi Daerah (RD), Alokasi Dana Desa
(ADD), Bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi dan lain lain.
Bagi sebagian besar masyarakat Desa
Jojo, dipastikan tidak/belum pernah membaca papan infografis tersebut. Dan
dianggap tidak efektif, tidak mengenai sasaran- yaitu kepada rakyat/masyarakat
umum.
Rakyat Berhak Mengawasi
Pemerintahan Desa
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46
Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17
Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah
pemilik tunggal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rakyat berhak mengawasi
kegiatan pemerintahan desa dan harus berani meminta informasi dan dokumentasi
publik desa.Selain itu rakyat bisa menuntut Pemdes di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam
sengketa dokumentasi publik.(Sup)
Posting Komentar