Kudus, Berita Moeria (Bemo) –Diduga banyak sekali penyimpangan yang terjadi dalam proses pembangunan proyek pertokoan di Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Dan anehnya lagi terkesan kuat penyimpangan tersebut dibiarkan begitu saja aparat terkait.
Proyek
itu berada di seputar perempatan jalan lingkar
barat, yang menghubungkan Desa Karangmalang dengan Desa Klumpit
Kecamatan Gebog. Pada posisi Senin siang (20/6/2022), sudah berdiri beberapa
ruangan, dengan tembok putih hasil dari cetakan (batako), sejumlah tiang pancang dan berbagai jenis
peralatan pembangunan phisik berserakan
di lokasi.
Tidak
terlihat adanya papan nama proyek, maupun nama ijin mendirikan bangunan. Diduga
yang melakukan adalah kontraktor yang tinggal di seputar Desa Besito Kecamatan
Gebog. Dan Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB) sempat menyegel calon bangunan puluhan kios/toko tersebut
Minggu ( 17/4/2022).Serta membentangkan spanduk bertuliskan Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin
dan tidak layak pakai. Ganti developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu
.
Proyek pertokoan desa Karangampel tepi jalan lingkar barat dari sisi kanan jalan lingkar, foto by Sup
Sempat mangkrak dan spanduk itu juga raib entah ke mana. Namun beberapa
hari lalu dimulai lagi proses pembangunannya. Anehnya pihak MKB diam seribu
bahasa. Kepala Desa , Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), juga tidak bersuara. Apalagi aparat dinas terkait sami mawon.
Melanggar
Peraturan Bupati
Dari
hasil penusuluran yang dilakukan Bemo, diduga
proses pembangunan pertokoan tersebut melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2016,
tentang pengelolaan Aset Desa ,
Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan peraturan bupati (Perbup ) Kudus
nomor 38 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.
Lokasi
pembangunan pertokoan itu sendiri tergolong aset desa. Aset Desa yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa,
tanah bengkok, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian
umum, dan aset lainnya milik desa
Sedang
pemanfatannya mengacu pada bangun guna
serah atau bangun serah guna.Tiga bentuk manfaat lain adalah : sewa, pinjam
pakai dan kerjasama pemanfaatan.
Bangun guna
serah adalah pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun serah
guna adalah pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Bangun guna
serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang
sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b.
objek bangun guna serah; c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam
perjanjian; d. penyelesaiaan perselisihan; e. keadaan diluar kemampuan para
pihak (force majeure); f. persyaratan lain yang dianggap perlu; dan g. bangunan
dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah
atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
atas nama Pemerintah Desa.
Pasal 25 (1)
Dalam melaksanakan bangun serah guna dan bangun guna serah harus ditangani oleh
Tim Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Lembaga Kemasyarakatan
Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat Desa setempat.
(4) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima)
orang, dengan susunan terdiri dari: a. Ketua, berasal dari unsur Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau unsur tokoh masyarakat; b. Sekretaris, berasal dari
unsur Perangkat Desa; dan c. Anggota, berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan
Desa atau unsur tokoh masyarakat.
(5) Tugas Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. melakukan musyawarah dengan
pihak mitra bangun guna serah atau bangun serah guna dalam hal perencanaan
bangun serah guna dan bangun guna serah; b. meminta bantuan kepada Tim yang
dibentuk oleh Pemerintah Daerah terkait penentuan besaran kontribusi kepada
Desa; c. memberikan saran dan pertimbangan teknis secara tertulis kepada Kepala
Desa sebelum pelaksanaan perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna;
dan d. melakukan pemantauan dan pengawasan tehadap pelaksanaan pembangunan.
Pasal 4
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian
nilai.
Adapun arti
pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Aset Desa. Sebagian besar
isi dari Perbup tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan dalam proses
pembangunan poyek pertokoan Desa Karangampel.(Sup)
Posting Komentar