Banyak Penyimpangan, Pembangunan Pertokoan Karangampel

Di segel rakyat calon pertokoan desa Karangampel Kaliwungu Kudus, foto by Sup

Kudus, Berita Moeria (Bemo) –Diduga banyak sekali penyimpangan yang terjadi dalam  proses pembangunan proyek pertokoan  di Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Dan anehnya lagi terkesan kuat penyimpangan tersebut dibiarkan begitu saja  aparat terkait.

            Proyek itu berada di seputar perempatan jalan lingkar  barat, yang menghubungkan Desa Karangmalang dengan Desa Klumpit Kecamatan Gebog. Pada posisi Senin siang (20/6/2022), sudah berdiri beberapa ruangan, dengan tembok putih hasil dari cetakan (batako),  sejumlah tiang pancang dan berbagai jenis peralatan pembangunan  phisik berserakan di lokasi.

            Tidak terlihat adanya papan nama proyek, maupun nama ijin mendirikan bangunan. Diduga yang melakukan adalah kontraktor yang tinggal di seputar Desa Besito Kecamatan Gebog. Dan  Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB) sempat menyegel  calon bangunan puluhan kios/toko tersebut Minggu ( 17/4/2022).Serta membentangkan spanduk bertuliskan  Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin dan tidak layak pakai. Ganti developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu .

Proyek pertokoan desa Karangampel tepi jalan lingkar barat dari sisi kanan jalan lingkar, foto by Sup

            Sempat mangkrak dan spanduk itu juga raib entah ke mana. Namun beberapa hari lalu dimulai lagi proses pembangunannya. Anehnya pihak MKB diam seribu bahasa. Kepala Desa , Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak bersuara. Apalagi aparat dinas terkait sami mawon.

Melanggar Peraturan Bupati

            Dari hasil penusuluran yang dilakukan Bemo, diduga proses pembangunan pertokoan tersebut melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2016, tentang  pengelolaan Aset Desa , Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan peraturan bupati (Perbup ) Kudus nomor 38 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.

Lokasi pembangunan pertokoan itu sendiri tergolong aset desa. Aset Desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah bengkok, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa

Sedang pemanfatannya  mengacu pada bangun guna serah atau bangun serah guna.Tiga bentuk manfaat lain adalah : sewa, pinjam pakai dan kerjasama pemanfaatan.

Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Proyek pertokoan desa Karangampel di lihat dari sisi timur Senin 20 Juni 2022, foto by Sup

Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek bangun guna serah; c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian; d. penyelesaiaan perselisihan; e. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); f. persyaratan lain yang dianggap perlu; dan g. bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.

Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan bangun serah guna dan bangun guna serah harus ditangani oleh Tim Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat Desa setempat.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan susunan terdiri dari: a. Ketua, berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa atau unsur tokoh masyarakat; b. Sekretaris, berasal dari unsur Perangkat Desa; dan c. Anggota, berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa atau unsur tokoh masyarakat.

(5) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. melakukan musyawarah dengan pihak mitra bangun guna serah atau bangun serah guna dalam hal perencanaan bangun serah guna dan bangun guna serah; b. meminta bantuan kepada Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah terkait penentuan besaran kontribusi kepada Desa; c. memberikan saran dan pertimbangan teknis secara tertulis kepada Kepala Desa sebelum pelaksanaan perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. melakukan pemantauan dan pengawasan tehadap pelaksanaan pembangunan.

Pasal 4 Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Adapun arti pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Aset Desa. Sebagian besar isi dari Perbup tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan dalam proses pembangunan poyek pertokoan Desa Karangampel.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama