Taman Lalulintas di Dalam Hutan Kota

Peresmian taman lalu lintas di hutan kota

Kudus,Berita Moeria (Bemo)- Taman Lalulintas yang berada di dalam hutan kota Desa Rendeng Kecamatan Kota Kudus, pada posisi Selasa ( 23/5/2022)  masih tetap sepi sepi saja. Seperti yang terjadi sejak beberapa tahun lalu. 

               Pintu gerbangnya terkunci. Tidak nampak adanya warga/petugas. Hanya di luar pagar ada sejumlah warga yang duduk santai- ngobrol dan “bermain” telepon genggam. Terlihat ada tiga unit sepeda motor.

               Kondisi siang hari yang begitu terik tidak menjadikan warga tersebut kepanasan. Sebab laju sinar matahari terhambat dengan kehadiran rimbunan daun dari 14 pohon langka yang ditanam- tumbuh subur di taman lalulintas ini.

Berbeda “banget” saat awal awal diresmikan, yang nyaris setiap hari dipenuhi banyak para siswa. Khususnya siswa tingkat sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar (SD) dan sebagian kecil siswa SMP/SMA/SMK/ mahasiswa dan umum.

Taman lalulintas diresmikan, melalui pengguntingan untaian bunga melati berwarna putih bersih dan berbau harum, secara bersamaan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Noor Yasin, Djarum Faundation FX Supanji dan Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen (Pol) Indajit., pada Kamis ( 14 Desember 2017).

               Taman lalulintas ini dilengkapi dengan ruang edukasi lalulintas beserta perlengkapannya. Lalu dipasang seluruh jenis rambu-rambu lalulintas sesuai undang undang lalulintas, taman bermain, pos penjagaan hingga kamar mandi-WC.  Sedang “jalan-jalan” dalam taman lalulintas juga dibuatkann papan nama. Misalnya Jalan Sunan Kudus. Seluruh dinding- khususnya dinding bagian dalam sebelah selatan  terlukis berbagai kegiatan tentang lalulintas.

Pintu gerbang Taman Lalu lintas yang sebagian hurufnya tidak utuh lagi, foto by Sup

               Menurut catatan Bemo, hutan kota Rendeng, ditetapkan berdasarkan keputusan bupati Kudus nomor 660.1/751/2000 tertanggal 22 Juli 2000. Ditanda-tangani Bupati Kudus, Muhammad Amin Munadjat.

Menempati tanah milik Pemkab Kudus – bekas tempat makam orang Belanda dan Cina dengan status hak pakai nomor 18 seluas 5.335 meter persegi.  Ditangani Tim Pembuatan Hutan Kota,  yang terdiri 14 dinas/instansi. Termasuk bupati sebagai pembina, asisten II sebagai ketua dan pimpinan PT Djarum serta Ketua LSM Kusuma Kudus sebagai anggota merangkap  pelaksana pembuatan dan perawatan.

Sejak hutan kota Rendeng  ditetapkan berdasarkan keputusan bupati, mencatat dan menengarai adanya  ketidak beresan. Antara lain,  dengan didirikannya kantor DPC Golkar, sehingga luasannya pasti berkurang, tetapi tidak/belum pernah  ada berita acaranya.

Kinerja dan pertanggung-jawaban Tim Pembuatan Hutan Kota belum pernah ada, hingga  pada tahun anggaran 2011, memperoleh gelontoran dana segar dari APBN sebesar Rp 387.790.000.

Mantan Kepala Desa Rendeng, Tjahyadi Tomi, sudah mengusulkan kepada bupati/pemkab Kudus  agar hutan kota tersebut bisa dikelola pihak desa, sehingga bisa bermanfaat sera berdaya guna. Apalagi  salah satu sumber penghasilan lumayan besar dari retribusi  Pasar Kliwon, diambil alih dari desa ke pemkab.Namun sampai sekarang belum/tidak disetujui

Sejak digelontor dana segar Rp 387,7 juta tersebut, hutan kota tersebut dilengkapi dengan tembok keliling, dua kamar mandi/WC, sejumlah tempat duduk dari kayu dan  beton, sebelas titik lampu penerangan , sejumlah tong-tong sampah dan ruang depannya berlantai paving. Sempat dipenuhi corat-coret di seluruh tembok yang ada. Dijadikan  tempat bermadu kasih secara gelap-gelapan dan berubah lagi menjadi kumuh.

Di sisi kiri “pintu” masuk  tampak dua papan nama ukuran besar. Satu papan nama bertuliskan Hutan Kota Rendeng Keputusan Bupati nomor  660.1/ 629/2000 dan nama 14 pohon yang ada dalam hutan tersebut. Lalu satu papan nama lagi bertuliskan Tanah Milik HP nomor 18 dan luas 5.335 meter persegi.

Dari dua papan nama tersebut berdasarkan data yang ada Bemo, ternyata berbeda. Nomor keputusan bupati 660.1/751/2000. Tidak ada nama-nama jenis pohon yang ditanam.

Salah satu sudut di dalam taman lalu lintas desa Rendeng Kota Kudus, foto by Sup

Kemudian papan nama tentang Tanah Milik HP nomor 18, luas 5.335 meter persegi, sama persis. Namun harus diingat, surat keputusan dibuat sebelum sebelum kantor DPC Golkar dibangun.  Pembangunan itu seijin dari Ketua DPRD Kudus saat itu yang dijabat Heris Paryono( sudah almarhum). Dengan demikian, logikanya, luas tanah tersebut berkurang-dikurangi dengan luas bangunan kantor DPC Golkar.

Sedang pandangan mata terkini, yaitu selepas Taman Lalulintas itu diresmikan, semuanya nyaris serba baru. Setiap tanaman(pohon) dan bunga yang tertanam dan hidup subut di lokasi ini diberi tanda (tulisan) dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Latin.

Dengan kondisi seperti inilah diharapkan  oleh para  pelaku peresmian dengan segenap institusinya, menjadi salah satu tempat  sebagai sarana pendidikan tentang lalulintas hingga masalah lingkungan.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama