Kudus,Berita
Moeria (Bemo)- Taman Lalulintas yang berada di dalam hutan kota Desa Rendeng Kecamatan Kota
Kudus, pada posisi Selasa ( 23/5/2022)
masih tetap sepi sepi saja. Seperti
yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Pintu gerbangnya terkunci. Tidak
nampak adanya warga/petugas. Hanya di luar pagar ada sejumlah warga yang duduk
santai- ngobrol dan “bermain” telepon genggam. Terlihat ada tiga unit sepeda
motor.
Kondisi siang hari yang begitu
terik tidak menjadikan warga tersebut kepanasan.
Sebab laju sinar matahari terhambat dengan kehadiran rimbunan daun dari 14
pohon langka yang ditanam- tumbuh subur di taman lalulintas ini.
Berbeda “banget” saat awal awal diresmikan, yang nyaris
setiap hari dipenuhi banyak para siswa. Khususnya siswa tingkat sekolah taman
kanak-kanak, sekolah dasar (SD) dan sebagian kecil siswa SMP/SMA/SMK/ mahasiswa
dan umum.
Taman lalulintas diresmikan, melalui pengguntingan
untaian bunga melati berwarna putih bersih dan berbau harum, secara bersamaan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Noor Yasin, Djarum Faundation FX Supanji dan
Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen (Pol) Indajit., pada Kamis ( 14 Desember
2017).
Taman lalulintas ini dilengkapi
dengan ruang edukasi lalulintas beserta perlengkapannya. Lalu dipasang seluruh
jenis rambu-rambu lalulintas sesuai undang undang lalulintas, taman bermain,
pos penjagaan hingga kamar mandi-WC.
Sedang “jalan-jalan” dalam taman lalulintas juga dibuatkann papan nama.
Misalnya Jalan Sunan Kudus. Seluruh dinding- khususnya dinding bagian dalam
sebelah selatan terlukis berbagai
kegiatan tentang lalulintas.
Pintu gerbang Taman Lalu lintas yang sebagian hurufnya tidak utuh lagi, foto by Sup
Menurut catatan Bemo,
hutan kota Rendeng, ditetapkan berdasarkan keputusan bupati Kudus
nomor 660.1/751/2000 tertanggal 22 Juli 2000. Ditanda-tangani Bupati Kudus,
Muhammad Amin Munadjat.
Menempati tanah milik Pemkab Kudus – bekas tempat makam
orang Belanda dan Cina dengan status hak pakai nomor 18 seluas 5.335 meter
persegi. Ditangani Tim Pembuatan Hutan
Kota, yang terdiri 14 dinas/instansi.
Termasuk bupati sebagai pembina, asisten II sebagai ketua dan pimpinan PT
Djarum serta Ketua LSM Kusuma Kudus sebagai anggota merangkap pelaksana pembuatan dan perawatan.
Sejak hutan kota Rendeng
ditetapkan berdasarkan keputusan bupati, mencatat dan menengarai
adanya ketidak beresan. Antara
lain, dengan didirikannya kantor DPC
Golkar, sehingga luasannya pasti berkurang, tetapi tidak/belum pernah ada berita acaranya.
Kinerja dan pertanggung-jawaban Tim Pembuatan Hutan Kota
belum pernah ada, hingga pada tahun
anggaran 2011, memperoleh gelontoran dana segar dari APBN sebesar Rp
387.790.000.
Mantan Kepala Desa Rendeng, Tjahyadi Tomi, sudah
mengusulkan kepada bupati/pemkab Kudus
agar hutan kota tersebut bisa dikelola pihak desa, sehingga bisa
bermanfaat sera berdaya guna. Apalagi
salah satu sumber penghasilan lumayan besar dari retribusi Pasar Kliwon, diambil alih dari desa ke
pemkab.Namun sampai sekarang belum/tidak disetujui
Sejak digelontor dana segar Rp 387,7 juta tersebut, hutan
kota tersebut dilengkapi dengan tembok keliling, dua kamar mandi/WC, sejumlah
tempat duduk dari kayu dan beton,
sebelas titik lampu penerangan , sejumlah tong-tong sampah dan ruang depannya
berlantai paving. Sempat dipenuhi corat-coret di seluruh tembok yang ada.
Dijadikan tempat bermadu kasih secara
gelap-gelapan dan berubah lagi menjadi kumuh.
Di sisi kiri “pintu” masuk tampak dua papan nama ukuran besar. Satu
papan nama bertuliskan Hutan Kota Rendeng Keputusan Bupati nomor 660.1/ 629/2000 dan nama 14 pohon yang ada dalam
hutan tersebut. Lalu satu papan nama lagi bertuliskan Tanah Milik HP nomor 18
dan luas 5.335 meter persegi.
Dari dua papan nama tersebut berdasarkan data yang ada
Bemo, ternyata berbeda. Nomor keputusan bupati 660.1/751/2000. Tidak ada
nama-nama jenis pohon yang ditanam.
Salah satu sudut di dalam taman lalu lintas desa Rendeng Kota Kudus, foto by Sup
Kemudian papan nama tentang Tanah Milik HP nomor 18, luas
5.335 meter persegi, sama persis. Namun harus diingat, surat keputusan dibuat
sebelum sebelum kantor DPC Golkar dibangun.
Pembangunan itu seijin dari Ketua DPRD Kudus saat itu yang dijabat Heris
Paryono( sudah almarhum). Dengan demikian, logikanya, luas tanah tersebut
berkurang-dikurangi dengan luas bangunan kantor DPC Golkar.
Sedang pandangan mata terkini, yaitu selepas Taman
Lalulintas itu diresmikan, semuanya nyaris serba baru. Setiap tanaman(pohon)
dan bunga yang tertanam dan hidup subut di lokasi ini diberi tanda (tulisan)
dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Latin.
Dengan kondisi seperti inilah diharapkan oleh para
pelaku peresmian dengan segenap institusinya, menjadi salah satu
tempat sebagai sarana pendidikan tentang
lalulintas hingga masalah lingkungan.(sup)
Posting Komentar