Sekarang Motret PG Rendeng Harus Ijin

Jebol beberapa buah eternit di ruang depan kantor koperasi petani tebu komplek PG Rendeng, Foto by Sup

Kudus, Berita Moeria (Bemo)- Sudah sekitar 44 tahun tanpa henti berprofesi sebagai wartawan, baru sekali ini memotret “tampang “ Pabrik Gula (PG) Rendeng di Jalan Jendral Sudirman Kudus harus ijin dari petinggi PG. Itupun dengan syarat yang diperbolehkan bagian depan saja. Bagian lain dan bagian dalam dilarang.

            Hal itu terjadi saat saya mengunjungi PG yang didirikan pada tahun 1840, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Begitu motor yang saya kendarai melewati pintu  gerbang yang terbuka, saya mematikan mesin- turun dari kendaraan- hendak membuka helm. Tapi mendadak didatangi seorang satuan pengamanan (satpam) yang pakaian seragamnya masih mirip dengan pakaian anggota Polri.

            “Bapak mau apa” tanya Satpam muda itu tanpa basa basi. Saya mau motret pabrik gula, jawab saya sambil menunjuk dinding tembok yang lumayan tinggi, lebar dan bagian tengahnya terbuka untuk pintu masuk lori tebu. Sedang bagian atas terpampang tulisan PTP Nusantara IX (Pesero) PG Rendeng.

            Tidak boleh Pak. Bapak harus ijin dulu pimpinan saya. Itu perintahnya

            Lho kok nggak boleh alasan apa. Bisa tunjukkan aturan tertulisnya” jawab saya  sembari memarkir motor- mepet dengan tembok halaman kantor  koperasi dan mengambil tas berisi dua set kamera.

            Kemudian Satpam yang tidak salah ingat nama yang tertulis di bajunya Budi, menggiring saya untuk bertemu dengan salah satu satpam yang tengah berjaga di ruang penjagaan. Dan hanya beberapa langkah saja jaraknya.

            Kemudian sambil duduk saya mengatakan hendak motret saja- sambil saya sodorkan sebuah kartu pers yang berlaku seumur hidup. “Memang tidak boleh motret Pak. Bapak jangan ngeyel” ujar Satpam yang ternyata bernama Teguh B dan mengaku sudah bekerja sejak tahun 1990 an.

Tampang Teguh B Satpam PG Rendeng Kudus, Foto by Sup

            Oh ya. Silahkan ini  kartu pers saya tunjukkan kepada pimpinan PG dan saya hanya bermaksud motret di bagian depan itu saja.

            Satpam Joko membawa buku tamu dan kartu pers saya ke kantor PG. Kemudian sekitar seperempat jam kembali ke pos jaga dan mengatakan Bapak boleh motret. Tapi bagian depan saja di dalam di larang.

            Obyek yang saya foto itu sebenarnya nyaris tidak ada perubahan- seperti yang pernah saya saksikan sekitar tahun 1978- kali pertama saya motret PG yang telah uzur tersebut. Kecuali berganti cat yang disesuaikan dengan keiinginan “sang administratur “PG Rendeng.

            Ketika kamera saya arahkan ke  samping kanan bangunan induk arah belakang, nampak dua buah cerobong besar. Satu diantaranya yang berada di bagian depan juga terlihat tulisan besar PG Rendeng. Sedang di bagian puncaknya terlihat gerombolan rumput liar. Maklum sudah dua tahun lebih tidak produksi dan saat hendak produksi lagi pada Minggu 15 Mei 2022, cerobong itu dibiarkan ditumbuhi rumput. Mungkin dengan harapan pada masa giling selama kurang dari 100 hari  rumput tersebut akan mati dengan sendirinya.

Puncak cerobong PG Rendeng di tumbuhi rumput, Foto by Sup

            Lalu ketika “membidik” melalui kamera lagi. Ternyata  terlihat plafon bagian depan kantor koperasi tebu ini jebol. Saya tidak mau berdebat tentang peristiwa di PG Rendeng yang baru selesai “direnovasi” tersebut. Kenyataannya memang baru sekali ini saya memotret di banyak PG di Indonesia yang pernah saya kunjungi dilarang dan harus berijin. Dan ketika seorang pemuda juga tengah memotret PG tersebut melalui kamera handphonenya, yang bersangkutan tidak ditegur.Apalagi dilarang oleh dua orang Satpam PG. Alasannya , itu mahasiswa yang tengah Kuliah Kerja Nyata (KKN).(Sup)

 

Komentar

Lebih baru Lebih lama