KUDUS, Berita Moeria (Bemo)- Lantai di
depan ruang kantor dan ruang kepala sekolah SMP 2 di Jalan Jendral Soedirman 82
Kota Kudus berupa batu granit ukuran 50
x 50 centimeter yang berumur ratusan tahun lalu. Dengan panjang lantai sekitar
4-5 meter dan lebarnya sekitar 2,50
meteran.
Batu ini menurut Tri Memek dan Deny, dari kelompok kerja Balai
Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jawa Tengah, tergolong batuan
beku plutonik (intrusi) yang terbentuk di kedalaman 15-20 kilometer dari muka
bumi..
Mempunyai
kristal sempurna dengan testur holokristalin, “Dibanding dengan lantai keramik, maka lantai granit ini
memiliki banyak kelebihan. Antara lain menyerap hawa panas saat musim kemarau.
Sebaliknya pada musim hujan tidak lembab“Kami belum meneliti batu granit lantai
gedung SMP negeri II Kudus apakah dari luar daerah atau dari Kudus saja.
Mengingat kabupaten ini terletak di kawasan Gunung Muria (1.602 meter di atas
permukaan laut) yang antara lain memiliki berbagai jenis batuan tua,” tuturnya
pada 30 April 2013 saat melihat dari dekat SMP 2 Kudus yang ditetapkan sebagai
benda cagar budaya (BCB) dengan nomor inventaris 11-19/Kud/30/TB/04 September
2005.
Granit asal dari
bahasa latin granum dan artinya butir padi.Batuan ini berasal dari dalam
perut bumi dan terbentuk melalui muntahan magma. Ditemukan di pinggir pantai,
sungai besar dan dasar sungai.
Sebenarnya seluruh lantai gedung SMP 2 Kudus ( gedung lama yang terdiri enam
lokal ) berlantai batu granit. Namun menurut Kepala SMP Negeri 2 Kudus, Muhamad Taufiq
Selasa 30 April 2013, sebagian besar lantai ditutup dengan lantai keramik.
Sebagian lagi sempat dibongkar dan
dipindah serta dijadikan lantai di depan teras pintu gerbang kantor Sebagian kecil lainnya, baru dipasang di
depan kantin sekolahan.
Sedang Kepala
SMP 2 yang saat ini dijabat Sujarwo dan
ditemui Berita Moeria, Senin (30 Mei
2022), telah beberapa kali bertemu- berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya
Provinsi Jawa Tengah ( nama baru, pengganti BP3 ). Agar tidak terulang kali kejadian-peristiwa yang menyangkut ketidak
tahuan hingga perlakukan phisik yang tidak benar/salah terhadap keberadaan cagar budaya.” ujarnya sambil menunjukkan
“prasasti” dari Cagar Budaya Indonesia, yang terpasang di sudut timur
gedung lama.(Sup)
Posting Komentar