Kudus,
Berita Moeria (Bemo) –Kisruh pembangunan proyek/program air minum di Desa Karangampel Kecamatan
Kaliwungu Kabupaten Kudus yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Air
Minum 2021.
Antara
lain ditandai sampai dengan Kamis (12/5/2022) tidak nampak adanya papan nama
proyek. Sehingga tidak diketahui secara pasti tentang besaran biaya,
pelaksanaan pembangunan, volume dan sebagainya.
Meski
dibangun tahun 2021, tetapi DAK Air Minum 2021 Desa Karangampel ini baru
mengalir airnya sekitar satu – dua pekan
terakhir. Dengan kondisi air keruh- tidak sebening air sumur warga setempat. “Agar airnya berubah menjadi jernih dan layak
untuk kebutuhan rumah tangga, kami harus
membangun bak penampungan. Air disimpan lebih dahulu beberapa hari. Ya
seperti air dalam akuarium itu-keruh. Kebetulan saat ini sebagian air dalam bak
tendon/penampungan, sehingga ketika kran dibuka airnya sudah berubah menjadi
jernih. Sejernih air sumur “ tutur sejumlah warga di RT 06/RW 05.
Warga
yang tidak bersedia disebut jati dirinya tersebut juga mengungkapkan, sebagian warga terpaksa membeli sendiri pipa
pralon maupun saat membangun bak penampungan.
“Dulu janjinya awal Januari 2022
sudah mengalir. Buktinya baru pada akhir April atau awal Mei berfungsi. Itu pun
setelah kami protes keras ke pengelola,”
Sedangkan
pengelolanya ditangani Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangampel. Lalu untuk
pelaksana/pemborongnya dipercayakan kepada Slamet Riyadi yang dikenal sebagai lawyer/advokat, penasihat hukum/pengacara
praktik/konsultan hukum (Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat (UU Advokat/ semua orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh
wilayah Republik Indonesia disebut Advokat.)” Kami tidak tahu pasti Pak Slamet Riyadi dalam hal ini sebagai advokat
atau sebagai pemborong. Sedang
tenaga kerjanya tidak menggunakan tenaga kerja lokal dari desa Karangampel,
tapi dari Purwodadi”
Kekisruhan
lainnya menyangkut belum adanya penyerahan phisik secara resmi dari pemborong
kepada Kepala Desa Karangampel maupun pertanggung-jawaban pihak BUMDes
setempat.
Slamet
Riyadi yang dihubungi via WhatsApp
(WA)Kamis (12/5/2022) pukul 10.53 WIB menjawab singkat Mboten Pak . Maksudnya
bukan dia yang menjadi pemborongnya.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus , Arief Budi
Siswanto yang dihubungi secara terpisah belum/tidak merespon. Berdasarkan penjelasan dari Kepala Badan Pengelola
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono, DAK 2021 air minum ditangani Dinas PUPR.
DAK Bidang air minum
Menurut
peraturan presiden (Perpres) nomor 123 tahun 2020, tentang petunjuk teknis DAK
khusus phisik tahun anggaran 2021 bidang air minum- arah kebijakannya :
1. Mewujudkan percepatan pembangunan air
minum RPJMN 2O2O-2O24 dan Major Project Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan
10 Juta Sambungan Rumah (SR), mendukung pemulihan ekonomi pasca dampak
COVID-19, mendukung program percepatan penurLlnan kematian ibu dan stunting,
serta penanggulangan kemiskinan.
2.
Mewujudkan akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai
target Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) Goa|6.1.1.
3. Pembangunan akses air minum dilakukan
dengan memprioritaskan pemanfaatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
terbangun (idle capacity) sebelum dilakukan pembangunan sistem baru,
pembangunan SPAM bagi daerah yang belum memiliki sistem, dan peningkatarr SPAM,
serta dilakukan berdasarkan pada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM).
Sedang tujuan
dan sasaran Tercapainya 93,8 persen akses air minum layak, melalui 25,4 persen jaringan
perpipaan dan 69,18 persen bukan jaringan perpipaan serta 8,4 persen Rumah Tangga yang menempati hunian dengan
akses air minum aman.(Sup)
Posting Komentar