Kudus,
Berita Moeria (Bemo) – Gebrakan Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB) bagai angin lalu. Setelah diawali dengan menyegel calon bangunan puluhan kios/toko yang berada
beberapa meter timur Jalan Lingkar Kaliwungu – Panjang, Minggu ( 17/4/2022).
Namun sampai
sekarang, Rabu ( 25/5/2022) tidak terdengar samasekali suara, apalagi
gerakannya . Termasuk pemerintahan desa (Pemdes) Karangampel Kecamatan
Kaliwungu Kudus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes). Apakah dibiarkan begitu saja atau akan dilanjutkan.“Saya sudah pernah undang Kades Karangampel
untuk menyelesaikan hal tersebut” jawab singkat
Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawa, saat dihubungi melalui Whats App
(WA).
Tidak adanya
tindak lanjut dari gebrakan MKB tersebut diduga, karena terjadinya tarik ulur
antara Kades, Ketua BUMDes, Misan selaku kontraktor/pengembang dan tokoh MKB
itu sendiri. Mereka masing masing memiliki sejumlah kelemahan. Tidak ada yang
berani bertindak dan bersikap “jantan”.
Kondisi seperti
itu banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan warga desa Karangampel sendiri.
Dan lokasi proyek pertokoan itu sendiri juga menjadi “pemandangan buram”,
karena masih teronggok tiang tiang besi, batang batang bambu, beton fondasi dan
sebagainya. Apalagi lokasinya cukup strategis, yang nyaris lalulintasnya
berlangsung selama 24 jam.
Menurut Berita
Moeria (Bemo) 17 April 2022 : MKB melakukan penyegelan, sebab belum ada
keputusan final antara Pemerintahan Desa (Pemdes), masyarakat dan developer.
Termasuk
pihak calon penyewa kios/toko tidak menyetujui dengan keputusan developer yang mengharuskan membayar uang muka lebih
dahulu antara Rp 35- Rp 40 juta/kios/toko, dari total harga per kios/tokonya Rp
70 juta. Padahal developernya samasekali
belum membangun kios/toko.Hanek ngono wae
aku sanggup. Iki jenenge developer or duwe duwit. Developer abal abal”
tutur salah satu pengusaha Desa Karangampel.
Selain itu ditengarai belum mengantungi surat ijin mendirikan bangunan (IMB). Konstruksinya
meragukan- tidak layak pakai. Developer dianggap amatiran harus diganti “ Selain itu dalam proses pembangunan awal
samasekali tidak menggunakan tenaga kerja dari
Desa Karangampel. Melainkan dari
desa lain. Diantara warga kami juga siap jadi developer” tutur sejumlah warga
yang ditemui di lokasi calon bangunan. Satu diantaranya Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)
Karangampel Kecamatan Kaliwungu (Kudus), Uuk ( nama panggilan)
Bentuk
penyegelan berupa sebuah papan- baner
dengan tulisan : Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin dan tidak layak pakai. Ganti
developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu “Kami secara bergantian akan
menunggui-mengawasi di seputar lokasi. Jika developer(pemborong/kontraktor)
akan melakukan kegiatan, kami siap untuk
menghentikannya. Kami juga sepenuhnya bertanggung jawab,” tegas mereka.
Mereka
menambahkan , dalam pertemuan terbatas
di Kantor Balai Desa Karangampel terungkap, besi untuk bangunan berukuran 12 inci. Namun kenyataannya
berukuran 8 inci “kurus”. Fondasi cakar ayam yang seharusnya setinggi 80 centemeter, setelah diukur hanya
40 centimeter. Lalu material untuk mengurug hanya sekedar ditebar
begitu saja, tanpa ditindak lanjuti dengan pengerasan. “ Itu
yang menjadikan kami khawatir jika proses pembangunan dilanjutkan bisa memicu
kerusakan hingga bangunan roboh. Apalagi berada di seputar perempatan jalan
yang cukup ramai lalulintasnya. Termasuk kendaraan besar juga lewat di sini.
Ini akan menimbulkan getaran dan berpengaruh terhadap kontsruksi bangunan di
seputarnya.” .
Menurut
Ketua BUMDes Karangampel, Uuk, proses pembangunan pertokoan tersebut sebagian
besar ditangani pemerintahan desa dan nyaris BUMDes tidak berperan. Yaitu sejak penunjukan developer hingga proses
awal pembangunan. Dengan telah terbentuknya BUMDes, seharusnya proyek pembangunan pertokoan tersebut
ditangani lembaga baru yang sudah berbadan hukum ini. Untuk sementara yang kami tangani adalah Pasar Blolo Desa Karangampel.
Khususnya menyangkut “perparkiran”, tuturnya.(Sup)
Posting Komentar