Gebrakan Angin Lalu Proyek Pertokoan Desa Karangampel

Kondisi proyek pembangunan pertokoan Desa Karangampel Kaliwungu Kudus dari sisi utara jalan lingkar, foto by Sup

Kudus, Berita Moeria (Bemo) – Gebrakan Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB) bagai angin lalu. Setelah diawali dengan menyegel  calon bangunan puluhan kios/toko yang berada beberapa meter timur Jalan Lingkar Kaliwungu – Panjang, Minggu ( 17/4/2022).

Namun sampai sekarang, Rabu ( 25/5/2022) tidak terdengar samasekali suara, apalagi gerakannya . Termasuk pemerintahan desa (Pemdes) Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kudus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apakah dibiarkan begitu saja atau akan dilanjutkan.“Saya sudah pernah undang Kades Karangampel untuk menyelesaikan hal tersebut” jawab singkat  Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawa, saat dihubungi melalui Whats App (WA).

Tidak adanya tindak lanjut dari gebrakan MKB tersebut diduga, karena terjadinya tarik ulur antara Kades, Ketua BUMDes, Misan selaku kontraktor/pengembang dan tokoh MKB itu sendiri. Mereka masing masing memiliki sejumlah kelemahan. Tidak ada yang berani bertindak dan bersikap “jantan”.

Kondisi seperti itu banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan warga desa Karangampel sendiri. Dan lokasi proyek pertokoan itu sendiri juga menjadi “pemandangan buram”, karena masih teronggok tiang tiang besi, batang batang bambu, beton fondasi dan sebagainya. Apalagi lokasinya cukup strategis, yang nyaris lalulintasnya berlangsung selama 24 jam.

Menurut Berita Moeria (Bemo) 17 April 2022 : MKB melakukan penyegelan, sebab belum ada keputusan final antara Pemerintahan Desa (Pemdes), masyarakat dan developer.

            Termasuk pihak calon penyewa kios/toko tidak menyetujui dengan keputusan developer  yang mengharuskan membayar uang muka lebih dahulu antara Rp 35- Rp 40 juta/kios/toko, dari total harga per kios/tokonya Rp 70 juta. Padahal developernya  samasekali belum membangun kios/toko.Hanek ngono wae aku sanggup. Iki jenenge developer or duwe duwit. Developer abal abal” tutur salah satu pengusaha Desa Karangampel.

Selain itu  ditengarai belum mengantungi surat  ijin mendirikan bangunan (IMB). Konstruksinya meragukan- tidak layak pakai. Developer dianggap amatiran harus diganti    Selain itu dalam proses pembangunan awal samasekali tidak menggunakan tenaga kerja dari  Desa Karangampel.  Melainkan dari desa lain. Diantara warga kami juga siap jadi developer” tutur sejumlah warga yang ditemui di lokasi calon bangunan. Satu diantaranya  Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Karangampel Kecamatan Kaliwungu (Kudus), Uuk ( nama panggilan)

            Bentuk penyegelan berupa sebuah papan- baner dengan tulisan : Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin dan tidak layak pakai. Ganti developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu Kami secara bergantian akan menunggui-mengawasi di seputar lokasi. Jika developer(pemborong/kontraktor) akan melakukan kegiatan, kami  siap untuk menghentikannya. Kami juga sepenuhnya bertanggung jawab,” tegas mereka.

            Mereka menambahkan , dalam pertemuan terbatas  di Kantor Balai Desa Karangampel terungkap,  besi untuk bangunan  berukuran 12 inci. Namun kenyataannya berukuran 8 inci “kurus”. Fondasi cakar ayam yang seharusnya  setinggi 80 centemeter, setelah diukur hanya 40 centimeter.  Lalu  material untuk mengurug hanya sekedar ditebar begitu saja, tanpa ditindak lanjuti dengan pengerasan.  Itu yang menjadikan kami khawatir jika proses pembangunan dilanjutkan bisa memicu kerusakan hingga bangunan roboh. Apalagi berada di seputar perempatan jalan yang cukup ramai lalulintasnya. Termasuk kendaraan besar juga lewat di sini. Ini akan menimbulkan getaran dan berpengaruh terhadap kontsruksi bangunan di seputarnya.” .

            Menurut Ketua BUMDes Karangampel, Uuk, proses pembangunan pertokoan tersebut sebagian besar ditangani pemerintahan desa dan nyaris BUMDes tidak berperan.  Yaitu sejak penunjukan developer hingga proses awal pembangunan. Dengan telah terbentuknya BUMDes, seharusnya  proyek pembangunan pertokoan tersebut ditangani lembaga baru yang sudah berbadan hukum ini. Untuk sementara yang kami tangani adalah Pasar Blolo Desa Karangampel. Khususnya menyangkut “perparkiran”, tuturnya.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama