Kudus,
Berita Moeria (Bemo) – Mulai tersingkap pembangunan
proyek air minum di Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kudus. Setelah Riza,
salah satu staf di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Kudus
bersedia menjelaskan tentang proyek tersebut, Jumat ( 13/5/2022).”Jika memang masih ada hal yang tidak beres. Khususnya menyangkut
pembangunannya masih menjadi tanggung jawab kontraktor “ tegasnya.
Riza
menambahkan, kontraktor pembangunan proyek air minum tersebut adalah : Sumber
Niaga Jalan Cijagra 1 nonor 2 Buah Batu Bandung. Dan pembangunan telah
100 persen selesai pada akhir November 2021. Namun kontraktor masih harus
bertanggung jawab jika terjadi kerusakan bangunan hingga 180 hari ke depan
(masa pemeliharaan). Jika mengacu
ketentutan tersebut, maka masa
pemeliharaan akan berakhir 31 Mei 2022. Dihitung sejak Desember 2022- 31 Mei
2022 ( selama 6 bulan/180 hari). Sedang
biaya pembangunannya mencapai Rp 435.681.000,-. Yang berasal dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) 2021. Kabupaten Kudus hanya memperoleh satu proyek DAK Air Minum 2021 dengan sistem
penyediaan air minum (SPAM), tuturnya.
Dengan
penjelasan Riza tersebut secara tidak langsung membantah rumor yang beredar di
kalangan masyarakat Desa Karangampel. Khususnya di seputar proyek pembangunan
DAK Air Minum , yang antara lain pelaksanaan pembangunannya dilakukan Slamet
Riyadi yang berprofesi sebagai pengacara.
Pengacara muda ini saat dikonfirmasi Bemo,
juga menegaskan tidak bertindak sebagai kontraktor pembangunan DAK Air Minum
Desa Karangampel.
Di akhir
perbincangannya dengan Bemo, Riza
berterimaksih atas masukan adanya “kasus” dalam DAK Air Minum Desa Karangampel.
Dan berjanji secepatnya akan melakukan peninjauan langsung di lapangan,
sehingga bisa ditindak lanjuti untuk
meminta pertanggug-jawaban dari pihak kontraktor .(Sup)
Posting Komentar