THR Untuk ASN 2022, Lebih Besar

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani

JAKARTA, Berita Moeria (Bemo). Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (AS) akan lebih besar dibanding perolehan THR tahun 2020 maupun 2022 .” Kebijakan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi factor yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Sabtu(16/4/2022).

                Pemerintah telah menetapkan kebijakan tunjangan hari raya keagamaandan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai membaik pasca-pandemi, serta untuk menjaga daya beli di tengah ketidak-pastian ekonomi global,

Kebijakan mengenai THR dan gajike-13 bagi aparatur sipil negara(ASN) dan pensiunan ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.Anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga danTNI/Polri Rp 10,3 tri-liun.

Untuk ASN yang bekerja di daerah, anggaran yang dialokasikan sebesarRp 15 triliun yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal setiap daerah.Adapun alokasi anggaran untukTHR pensiunan sebesar Rp 9 triliun, berasal dari pos bendahara umum negara..

Komposisi THR diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan,dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun ASN pusat yang akan menerima THR tahun ini sebanyak 1,8 juta orang, ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang,dan pensiunan 3,3 juta orang)

Mengalami penyesuaian

Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 dan 2021, karena tekanan dampak pandemi Covid-19, kebijakan THR mengalami penyesuaian. Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara yang jabatannya di bawah eselon II serta untuk para pensiunan.

Komposisi THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan juga hanya berupa gaji/pensiunan pokok,tunjangan keluarga, dan tun-jangan jabatan yang melekat.Sementara itu, pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 mulai dibayarkan kepada semua aparatur negara dan pensiunan

Namun, besarannya masih sama dengan tahun 2020, yakni hanya terdiri dari gaji/pensi-unan pokok, tunjangan kelu-arga, dan tunjangan jabatanyang melekat.Pencairan THR tahun iniakan dimulai 10 hari sebelumIdul Fitri, sedangkan gaji ke-13akan dibayarkan pada Juli2022. Gaji ke-13 diharapkan dapat menunjang kebutuhan be-lanja pendidikan bagianak-anak ASN menjelang ta-hun ajaran baru.”Dalam hal THR belum bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis, bisa dibayarkan sesudah Idul Fitri.Namun, kami berharap semua bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani

.Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THRdan gaji ke-13 tahun ini me-rupakan wujud pengharga atas kontribusi ASN di pusatdan daerah selama dua tahunterakhir ini dalam membantupenanganan pandemi Co-vid-19.

Selain pembayaranTHR dan gaji ke-13, pemerintah juga kembali mengizinkan ASN untuk mudik hari raya.”Ini apresiasi atas kontribusi aparatur pemerintah di pusat dan daerah, yang tidak hanya menggerakkan dan mengorganisasi di lingkungan pemerintah, tetapi juga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.(KmpSup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama