JAKARTA, Berita Moeria (Bemo). Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (AS) akan lebih besar dibanding perolehan THR tahun 2020 maupun 2022 .” Kebijakan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi factor yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Sabtu(16/4/2022).
Pemerintah telah menetapkan kebijakan
tunjangan hari raya keagamaandan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil
negara dan pensiunan. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai
membaik pasca-pandemi, serta untuk menjaga daya beli di tengah ketidak-pastian
ekonomi global,
Kebijakan mengenai THR dan gajike-13 bagi
aparatur sipil negara(ASN) dan pensiunan ASN itu diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.Anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat yang
bekerja di kementerian/lembaga danTNI/Polri Rp 10,3 tri-liun.
Untuk ASN yang bekerja di daerah, anggaran
yang dialokasikan sebesarRp 15 triliun yang bersumber dari dana alokasi umum
(DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal
setiap daerah.Adapun alokasi anggaran untukTHR pensiunan sebesar Rp 9 triliun,
berasal dari pos bendahara umum negara..
Komposisi THR diberikan sebesar gaji atau
pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga,
tunjangan pangan,dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan
kinerja.
Adapun ASN pusat yang akan menerima THR
tahun ini sebanyak 1,8 juta orang, ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang,dan
pensiunan 3,3 juta orang)
Mengalami
penyesuaian
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 dan
2021, karena tekanan dampak pandemi Covid-19, kebijakan THR mengalami
penyesuaian. Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara yang
jabatannya di bawah eselon II serta untuk para pensiunan.
Komposisi THR dan gaji ke-13 yang
dibayarkan juga hanya berupa gaji/pensiunan pokok,tunjangan keluarga, dan
tun-jangan jabatan yang melekat.Sementara itu, pada tahun 2021, THR dan gaji
ke-13 mulai dibayarkan kepada semua aparatur negara dan pensiunan
Namun, besarannya masih sama dengan tahun
2020, yakni hanya terdiri dari gaji/pensi-unan pokok, tunjangan kelu-arga, dan
tunjangan jabatanyang melekat.Pencairan THR tahun iniakan dimulai 10 hari
sebelumIdul Fitri, sedangkan gaji ke-13akan dibayarkan pada Juli2022. Gaji
ke-13 diharapkan dapat menunjang kebutuhan be-lanja pendidikan bagianak-anak
ASN menjelang ta-hun ajaran baru.”Dalam hal THR belum bisa dibayarkan sebelum
Idul Fitri karena masalah teknis, bisa dibayarkan sesudah Idul Fitri.Namun,
kami berharap semua bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani
.Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan ReformasiBirokrasi
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THRdan gaji ke-13 tahun ini me-rupakan
wujud pengharga atas kontribusi ASN di pusatdan daerah
selama dua tahunterakhir ini dalam membantupenanganan pandemi Co-vid-19.
Selain pembayaranTHR dan gaji ke-13, pemerintah juga kembali
mengizinkan ASN untuk mudik hari raya.”Ini apresiasi atas kontribusi aparatur
pemerintah di pusat dan daerah, yang tidak hanya menggerakkan dan mengorganisasi
di lingkungan pemerintah, tetapi juga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.(KmpSup)
Posting Komentar