12 kios baru di Blok C Pasar Kliwon tanpa ventilasi
Kudus,
Berita Moeria – Setelah muncul 12 unit kios baru misterius di Blok C Pasar Kliwon Kudus, ternyata juga
telah dibangun dua kios lagi di sisi utara pasar. Atau beberapa meter timur
dari makam/petilasan.
Ke-14
kios itu dikatagorikan misterius, karena
sampai dengan Rabu malam ( 13/4/2022) samasekali tidak diketahui datanya.
Antara lain menyangkut besaran biaya pembangunan, sumber dana, hasil penjualan
kios masuk kantung pribadi atau masuk kas daerah. Termasuk ijin mendirikan
bangunan. Pihak Dinas Perdagangan yang
sebenarnya paham tentang hal tersebut tidak/belum mau merespon.
Kecuali
itu diduga, Bupati Kudus Hartopo tidak/belum menerima laporan atau
mengetahuinya secara langsung. Termasuk Komisi B DPRD Kudus yang membidangi
antara lain tentang pasar.
Juwahyuni,
atau akrab dipanggil Juwek Juwita, salah satu pedagang di Pasar Kliwon yang ditemui di kiosnya Blok B no 57, Rabu
siang (13/4/2022) terus terang tidak setuju dengan pembangunan 12 kios baru di
Blok C. Selain bukan peruntukannya, 12
kios tersebut tidak memiliki ventilasi, sehingga tidak ada sirkulasi. Atau
secara umum menyalahi tata ruang.” Ujarnya.
Kemudian
perempuan bertubuh gemuk dan berperawakan sedikit pendek ini menjelaskan,
sebelum dibangun 12 kios baru, lokasi itu menjadi salah satu tempat untuk
membongkar muat dagangan pedagang. Sebelum diangkut ke dalam atau ke luar
komplek Pasar Kliwon. Lalu dijadikan
tempat berjualan untuk sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Saya memang tidak tahu menahu apa maksud dan tujuan membangun 12 kios
tersebut Secara phisik itu yang saya kritisi” tambah Juwek Juwita.
Kepala
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Kudus, Eko Djumartono,
yang dihubungi secara terpisah
mengatakan : Kalau digit pendapatan penjualan kios sampai sekarang belum ada setoran pak. Lebih baiknya jenengan
konfirmasi langsung dengan Dinas
tersebut “ ujarnya.
Kepala/Koordinator Pasar Kliwon, Kadari menyatakan tidak menahu
tentang pembangunan 12 kios baru tersebut. Sebab sampai sekarang juga belum di
beritahu secara tertulis maupun lesan dari atasannya Dinas Perdagangan.Jadi
tidak bisa berkomentar. Apalagi saya baru ditugaskan di sini beberapa bulan
lalu,”.
Salah
satu diantara enam PKL yang juga ditemui
Berita Moeria membenarkan telah “ digusur” sejak Desember 2021.
Dan sekarang menempati di salah tempat terbuka di pojok timur/selatan pasar,
yang semula dijadikan mangkal andong/dokar dan buruh serta angkutan barang (
gerobak songkro).” Mending masih bisa
jualan Pak. Tapi besaran retribusi yang dipungut pihak petugas pasar tidak
sesuai. Kami dipungut Rp 15.000,- per minggu ( 7 hari kerja), tapi lembaran
karcis yang kami terima menyebutkan angka Rp 250. Setiap hari diberikan tiga
lembar,” ujarnya sambil menunjukkan tiga lembar karcis.
Di
karcis tersebut antara lain tertulis : Pemerintah Kabupaten Kudus Dasar Perda
nomor 12 tahun 2011. Retribusi Pedagang
Kaki Lima Atas Pemakaian Tanah milik/
Yang Dikusai Pemerintah Daerah Rp 250. Nama : …, Tanggal ….(Sup)
Posting Komentar