Spanduk “Segel Rakyat” Disikat “Maling”

inilah spanduk yang disikat maling

Kudus, Berita Moeria (Bemo) – Sebuah spanduk yang terletak di seputar perempatan  jalan lingkar barat Kudus. Masuk wilayah Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu lenyap disikat “maling” pada Selasa dinihari (26/4/2022) atau Rabu dinihari ( 27/4/2022). Sedang tiang tiang penyangga yang berupa beberapa batang bambu kering tidak ikut disikat.

            Lenyapnya spanduk berukuran panjang sekitar 7 meter, lebar satu meter tersebut sampai dengan Rabu petang ( 27/4/2022) masih menjadi perbincangan warga Desa Karangampel. Khususnya warga yang tergabung dalam Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB).  “Sebab spanduk tersebut jika dijual tidak akan laku.  Kesimpulan kami ada niatan tertentu agar tidak lagi dilihat- dibaca masyarakat umum. Sedang siapa pelakunya kami  tidak akan “mengusutnya”. Mengingat tujuan awal memasang spanduk sudah tercapai. Yaitu developer/investornya sudah tidak lagi melanjutkan pekerjaannya” tutur Yahman, salah satu anggota MKB yang ditemui Berita Moeria (Bemo) di rumahnya Rabu  siang ( 27/4/2022).

            Spanduk dengan tulisan : Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin dan tidak layak pakai. Ganti developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu didirikan di lokasi pembangunan proyek pertokoan Minggu siang ( 17/4/2022).

            Setelah muncul berbagai tanggapan dari warga. Bahkan pihak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kudus dan  pihak developer/investor datang ke lokasi. Sempat terjadi dialog, sedikit perdebatan dan sedikit memanas.

Lenyap di embat maling spanduk di lokasi pembangunan pertokoan desa Klumpit Gebog Kudus

            Terakhir  pihak developer/investor berkomunikasi dengan Kepala Desa Karangampel Supama melalui whatsapp(WA) : Pak Inggi nek njenengan punya investor baru monggo. Penting pengeluaranku dikembalikan. Daripada ribet gak apik pak. Kerjo kok dirusoi gak ono sek tanggung jawab. Saya bangun di situ kan bawa material saya sendiri. Yang saya bangun punyaku sendiri – bukan pesanan orang.Desa hanya menyewakan lahan- saya tidak merugikan siapapun.

            Namun berdasarkan penjelasan dari MKB ( Bemo 17 April 2022):  belum ada keputusan final antara Pemerintahan Desa (Pemdes), masyarakat dan developer.

            Termasuk pihak calon penyewa kios/toko tidak menyetujui dengan keputusan developer  yang mengharuskan membayar uang muka lebih dahulu antara Rp 35- Rp 40 juta/kios/toko, dari total harga per kios/tokonya Rp 70 juta. Padahal developernya  samasekali belum membangun kios/toko.

            Selain itu  ditengarai belum mengantungi surat  ijin mendirikan bangunan (IMB). Konstruksinya meragukan- tidak layak pakai.

Sejumlah tiang besi dan fondasi pertokoan desa Klumpit Gebog Kudus

            Mereka menambahkan , dalam pertemuan terbatas  di Kantor Balai Desa Karangampel terungkap,  besi untuk bangunan  berukuran 12 inci. Namun kenyataannya berukuran 8 inci “kurus”. Fondasi cakar ayam yang seharusnya  setinggi 80 centemeter, setelah diukur hanya 40 centimeter.  Lalu  material untuk mengurug hanya sekedar ditebar begitu saja, tanpa ditindak lanjuti dengan pengerasan/ pemadatan.  Itu yang menjadikan kami khawatir jika proses pembangunan dilanjutkan bisa memicu kerusakan hingga bangunan roboh. Apalagi berada di seputar perempatan jalan yang cukup ramai lalulintasnya. Termasuk kendaraan besar juga lewat di sini. Ini akan menimbulkan getaran dan berpengaruh terhadap kontsruksi bangunan di seputarnya.” .(Sup)

           

           

Komentar

Lebih baru Lebih lama