Kudus, Berita Moeria (Bemo) – Sebuah spanduk yang terletak di seputar perempatan jalan lingkar barat Kudus. Masuk wilayah Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu lenyap disikat “maling” pada Selasa dinihari (26/4/2022) atau Rabu dinihari ( 27/4/2022). Sedang tiang tiang penyangga yang berupa beberapa batang bambu kering tidak ikut disikat.
Lenyapnya
spanduk berukuran panjang sekitar 7 meter, lebar satu meter tersebut sampai
dengan Rabu petang ( 27/4/2022) masih menjadi perbincangan warga Desa
Karangampel. Khususnya warga yang tergabung dalam Masyarakat Karangampel
Bersatu (MKB). “Sebab spanduk tersebut
jika dijual tidak akan laku. Kesimpulan
kami ada niatan tertentu agar tidak lagi dilihat- dibaca masyarakat umum.
Sedang siapa pelakunya kami tidak akan
“mengusutnya”. Mengingat tujuan awal memasang spanduk sudah tercapai. Yaitu developer/investornya sudah tidak lagi
melanjutkan pekerjaannya” tutur Yahman, salah satu anggota MKB yang ditemui Berita Moeria (Bemo) di rumahnya
Rabu siang ( 27/4/2022).
Spanduk
dengan tulisan : Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin dan tidak layak pakai. Ganti
developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu “ didirikan di
lokasi pembangunan proyek pertokoan Minggu siang ( 17/4/2022).
Setelah
muncul berbagai tanggapan dari warga. Bahkan pihak petugas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol) Kudus dan pihak
developer/investor datang ke lokasi. Sempat terjadi dialog, sedikit perdebatan
dan sedikit memanas.
Terakhir pihak developer/investor berkomunikasi dengan
Kepala Desa Karangampel Supama melalui whatsapp(WA) : Pak Inggi nek njenengan
punya investor baru monggo. Penting pengeluaranku dikembalikan. Daripada ribet
gak apik pak. Kerjo kok dirusoi gak ono sek tanggung jawab. Saya bangun di situ
kan bawa material saya sendiri. Yang saya bangun punyaku sendiri – bukan
pesanan orang.Desa hanya menyewakan lahan- saya tidak merugikan siapapun.
Namun
berdasarkan penjelasan dari MKB ( Bemo 17 April 2022): belum ada keputusan final antara Pemerintahan
Desa (Pemdes), masyarakat dan developer.
Termasuk
pihak calon penyewa kios/toko tidak menyetujui dengan keputusan developer yang mengharuskan membayar uang muka lebih
dahulu antara Rp 35- Rp 40 juta/kios/toko, dari total harga per kios/tokonya Rp
70 juta. Padahal developernya samasekali
belum membangun kios/toko.
Selain
itu ditengarai belum mengantungi
surat ijin mendirikan bangunan (IMB).
Konstruksinya meragukan- tidak layak pakai.
Mereka
menambahkan , dalam pertemuan terbatas
di Kantor Balai Desa Karangampel terungkap, besi untuk bangunan berukuran 12 inci. Namun kenyataannya
berukuran 8 inci “kurus”. Fondasi cakar ayam yang seharusnya setinggi 80 centemeter, setelah diukur hanya
40 centimeter. Lalu material untuk mengurug hanya sekedar ditebar
begitu saja, tanpa ditindak lanjuti dengan pengerasan/ pemadatan. “ Itu
yang menjadikan kami khawatir jika proses pembangunan dilanjutkan bisa memicu
kerusakan hingga bangunan roboh. Apalagi berada di seputar perempatan jalan
yang cukup ramai lalulintasnya. Termasuk kendaraan besar juga lewat di sini.
Ini akan menimbulkan getaran dan berpengaruh terhadap kontsruksi bangunan di
seputarnya.” .(Sup)
Posting Komentar