Kudus,
Berita Moeria (Bemo) – Polres Kudus diduga telah
menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar
Blolo- pasar Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.” Sebab setelah memeriksa saya dan puluhan
pedagang lainnya, sampai hari ini Rabu ( 27/4/2022) kami belum pernah lagi
dipanggil pihak kepolisian. Itu anggapan kami. Sedang situasi kami boleh
dikatakan sudah normal kembali. Kami sudah kembali beraktvitas tanpa terganggu
adanya kasus pungli” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blolo Karangampel,
Saurip
yang ditemui di rumahnya.
Selain menjelaskan kronologis pemanggilan
kepolisian, Saurip yang juga dikenal sebagai pedagang telur ini, juga
memperlihatkan surat dari Polres Kudus per tanggal 3 September 2021. Dan
ditanda-tangani Kasat Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Agustinus David P
selaku penyidik.
Pihak
kepolisian melakukan pemanggilan atas rujukan :(1) Pasal satu butir 5. Pasal
102 ayat (1) KUHP.(2) undang undang kepolisian nomor tahun 2002 tentang
kepolisian negara RI (3) Peraturan Pemerintah RI nomor 71 tentang tata cara dan
serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pembrantasan tindak pidana korupsi.
(4)
Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (5) laporan informasi nomor :
L/376/IX/2021/Reskrim tanggal 3 September 2021 dan (6) surat perintah
penyelidikan nomor SP lidik/376 /IX/2021/Reskrim September 2021.
Menurut
catatan Bemo :kasus pasar Blolo
muncul diawali APRIL 2021: pada saat pedagang Pasar “Blolo” Desa
Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dikenakan pungutan liar
(pungli) sebesar Rp 800.000 per pedagang. Sebagian pedagang sudah membayar
antara Rp 300.000 – Rp 600.000. Ada yang menerima kuintansi dan ada pula yang
tidak diberi.
Pedagang
yang menerima kuintasi dalam kolom “guna”(penggunaan) tertulis Jasa Konsultasi
Hukum dan Biaya Administrasi Surat Kuasa untuk Penerbitan surat ijin
pendasaran (SIP) Pasar Karangampel .
Ditanda-tangani Slamet Riyadi SH.
Selain itu
sempat pula pada 2 April 2021, pukul 14.23 WIB seorang warga Desa Karangampel
melapor kepada Gubernur Jawa Tengah lewat WA. Isinya : pembuatan
ijin pendasaran pasar desa Karangampel
kok mahal 800 ribu .:
ADMIN GUBERNURAN
: per 3/4/2021 merespon dengan : laporan didisposisikan ke sektor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan
menjelaskan : per 06-04-2021 11:13 WIB menjawab
“\Dari permasalahan yang Saudara sampaikan
dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : - Hasil koordinasi dengan
Dinas yang membidangi Pasar Kabupaten Kudus, untuk pembuatan surat pendasaran
tidak ada biayanya. Kami himbau ke semua pedagang untuk mengurus sendiri
pengajuan surat pendasaran nya tidak usah menggunakan jasa orang lain. Demikian
yang bisa kami sampaikan, matur suwun
Begitu
pula Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti yang dihubungi selalu menegaskan
tidak ada biaya sepeserpun untuk
mengurus SIP. Alias gratis “ Silahkan
pedagang ngurus sendiri,”.(Sup)
Koyo lampu bangjo ono mandek, hati2, jalan. Xixixii
BalasHapusPosting Komentar