Jakarta, Berita Moeria- Panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan idul fitri 1443 hijriah ( 2022) dituangkan dalam Surat Keputusan (SK)nomor 38/DP-MUI/III/2022. Antara lain sebagai berikut( yang dikutip dari Kontan.com, Jumat 1 April 2022).
1. Dalam
mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti
hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi
dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait
berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan,
Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi
Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah
terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi
Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara
lain: Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat Merapatkan kembali shaf saat Salat
berjamaah Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,
seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.
3. Umat Islam
diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat
Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail,
serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa
kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan
marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
4. Untuk
meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak,
sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
5. Untuk
kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang
sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
6. Tes Swab,
baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak
membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan
tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan
penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
7. Menggunakan
masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu
penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
8. Agar zakat
fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang
terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak
awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh
ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu
satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
9. Umat Islam
diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil
menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan
hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.(Sup)
Posting Komentar