Muncul Pangkalan Elpiji Ilegal di Kudus

Agen pangkalan ilegal gas melon di desa Tanjungrejo Jekulo Kudus

Kudus, Berita Moeria- Sudah setahun lebih di Kudus muncul agen sekaligus pangkalan gas elpiji ukuran / berat tabung 3 (tiga) kilogram secara ilegal. Namun Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan dinas/instansi terkait belum pernah bertindak, sehingga sampai dengan Jumat ( 8/4/2022) agen- pangkalan ini masih tetap beroperasi.

            Pada saat kali pertama Berita Moeria (Bemo) menemukan perusahaan ini pada Februari 2021. Lokasinya menyatu dengan rumah pemilik  usaha di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo. Atau arah ke bendung Logung dari perempatan jalan raya Kudus- Pati (SPBU Kerawang). Dan saat ini bergeser arah utara sekitar 100 meteran di sisi barat jalan. Berdekatan dengan komplek Tempat Pembuangan Akhir (TPA ) Tanjungrejo.

            Terlihat dua  truk yang tengah menurunkan berpuluh puluh tabung gas elpiji 3 kilogram atau dikenal dengan  gas melon. Sedang sejumlah motor dengan bagasi khusus dan sejumlah mobil berada di lokasi untuk membeli gas melon tersebut. “Selain langsung membeli ke sini, kami juga edarkan-salurkan ke berbagai lokasi. Harganya sesuai ketentuan pemerintah,” ujar pemilik usaha ini, Nuryati.

            Dia mengakui sampai sekarang usahanya belum memiliki ijin usaha, meski katanya sudah cukup lama pula berusaha dan  juga telah mengeluarkan biaya cukup banyak. Saya tahu usaha saya belum berijin. Meski demikian saya berani “beroperasi”, karena sudah diketahui sekaligus direstui  dinas-intansi terkait.” Tambahnya.

            Perempuan setengah baya ini juga membenarkan, gas elpiji melon diperoleh dari  Lamongan Jawa Timur. Dengan jumlah yang tidak menentu per harinya. Tapi rata rata setiap hari bisa menyalurkan 500 tabung, tanpa bersedia menyebutkan besarnya keuntungan yang diperoleh. Saya dimodali teman dan sampai sekarang masih punya hutang, katanya.

            Sedang dari berbagai keterangan yang dihimpun Berita Moeria (Bemo) kemungkinan besar lebih dari 500 tabung. Dan telah memiliki jaringan pemasaran  di tingkat industri rumah tangga.

            Laris manisnya usaha illegal ini, cukup terbuka lebar karena kebutuhan gas melon untuk masyarakat di Kabupaten Kudus belum terpenuhi seluruhnya dan jumlahnya terus meningkat.

            Mengutip dari Radar Kudus,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun ini  ( 2022) mendapat alokasi elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 Kilogram sebanyak  29.274 metrik ton atau 9,76 juta tabung. Jumlah itu mengalami kenaikan 4,69 persen dari tahun kemarin 9,32 juta tabung.

            Namun menurut Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayitno mengatakan alokasi elpiji bersubsidi yang diterima tahun ini belum sesuai permintaan karena sebelumnya mengajukan penambahan 12 persen dari alokasi 2021.

Usulan penambahan alokasi komoditas bersubsidi tersebut di antaranya mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah usaha mikro akibat dampak pandemi Covid-19. Serta banyak warga yang alih profesi menjadi usaha kuliner. Selain itu ada penambahan jumlah penduduk.

            Sedang penyaluran gas elpiji melon  bersubsidi di Kabupaten Kudus dilayani 14 agen  dan  1.078  pangkalan. Tersebar di kecamatan Kota, Jekulo, Dawe, Bae, Mejobo, Jati, Kaliwungu, Undaan, dan Gebog.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama