Kudus, Berita Moeria- Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, akan dilaporkan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) terkait dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”Kami tengah koordinasikan dengan Ketua Umum PPKN Patar Sihutang mekanismenya seperti apa,” tutur Ketua PPKN Kudus Anton,dalam pembicaraan dengan Berita Moeria (Bemo) , Rabu ( 6/4/2022).
Sudiharti
sangat sering tidak mau memberikan penjelasan secara lesan maupun tertulis,
ketika ditanyakan berbagai kasus yang
menyangkut pembangunan pasar. Yang terbaru menyangkut pembangunan 12 kios di
komplek Pasar Kliwon Kecamatan Kota Kudus.
Pembangunan
kios tersebut mengundang banyak tanda tanya. Antara lain tidak/belum
mengantungi ijin mendirikan bangunan (IMB). Tidak ada papan nama proyek,
sehingga tidak diketahui tentang sumber dana/biaya, jumlah dana/biaya, ukuran
bangunan dan sebagainya.
Data
yang dihimpun Bemo, sebelum 12 kios
dibangun, lokasinya ditempati sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Kemudian PKL
tersebut dipindahkan ke luar, atau beberapa meter sebelah timurnya. Pojok
timur-selatan pasar Kliwon. Sedangkan
biaya pembangunannya berasal dari Dinas Perdagangan dan telah laku terjual kepada sejumlah pedagang dengan harga ratusan
juta rupiah.
Namun
saat temuan di lapangan itu
dikonfirmasikan kepada Sudiharti, yang bersangkutan sampai dengan Rabu malam (
6/4/2022) samasekali belum merespon. Padahal dalam UU Keterbukaan informasi
publik , Kepala Dinas Perdagangan Kudus tergolong Badan
Publik.
Dalam Pasal 1 (3) disebutkan :. Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Sedang
: Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara
dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik..
Lalu setiap
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik. Informasi Publik yang
dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat
diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana.
Informasi Publik
yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan
kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pada bagian kedua
tujuan Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara
untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.(Sup)
Posting Komentar