Kepala Dinas Perdagangan Akan Dilaporkan ke PPID


 Kudus, Berita Moeria- Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, akan dilaporkan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) terkait dengan  undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi publik.”Kami tengah koordinasikan dengan Ketua Umum PPKN Patar Sihutang mekanismenya seperti apa,” tutur Ketua PPKN Kudus Anton,dalam pembicaraan dengan  Berita Moeria (Bemo) , Rabu ( 6/4/2022).

            Sudiharti sangat sering tidak mau memberikan penjelasan secara lesan maupun tertulis, ketika ditanyakan berbagai kasus yang menyangkut pembangunan pasar. Yang terbaru menyangkut pembangunan 12 kios di komplek Pasar Kliwon Kecamatan Kota Kudus.

            Pembangunan kios tersebut mengundang banyak tanda tanya. Antara lain tidak/belum mengantungi ijin mendirikan bangunan (IMB). Tidak ada papan nama proyek, sehingga tidak diketahui tentang sumber dana/biaya, jumlah dana/biaya, ukuran bangunan dan sebagainya.

            Data yang dihimpun Bemo, sebelum 12 kios dibangun, lokasinya ditempati sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Kemudian PKL tersebut dipindahkan ke luar, atau beberapa meter sebelah timurnya. Pojok timur-selatan pasar Kliwon.  Sedangkan biaya pembangunannya berasal dari Dinas Perdagangan dan telah laku terjual  kepada sejumlah pedagang dengan harga ratusan juta rupiah.

            Namun saat  temuan di lapangan itu dikonfirmasikan kepada Sudiharti, yang bersangkutan sampai dengan Rabu malam ( 6/4/2022) samasekali belum merespon. Padahal dalam UU Keterbukaan informasi publik , Kepala Dinas Perdagangan Kudus tergolong  Badan Publik.

            Dalam Pasal 1 (3) disebutkan :. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

            Sedang : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik..

Lalu setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pada bagian kedua tujuan Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama