sebuah truk pengangkut tanah yang melaju di sebuah jalan tanah seputar lokasi galian C desa Klumpit Gebog Kudus
Kudus, Berita Moeria- Kambuh lagi usaha penggalian tanah liat untuk bahan baku pembuatan bata merah di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Atau yang biasa dikenal sebagai galian C.
Galian C di desa ini, dilarang/
ditutup melalui berita acara per 29 November 2019, kemudian diulang lagi
pada berita acara per 19 Agustus 2021,
yang ditanda-tangani 14 orang. Dari
wakil masyarakat Desa Klumpit, Badan Permusyawaratan desa (BPD), Kepala desa,
Koramil, Polsek, Camat Gebog, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bahkan pada 22 Januari 2019, empat siswa SMP anak warga
Desa Klumpit meninggal tenggelam di
salah satu lokasi golongan C. Mereka adalah David Raditia, M Faroug Ilham, Jihar
Grifi dan Habib Raihan.
Meski dua pengusaha galian C (Suharto
dan Muchtarum) dijatuhi hukuman satu tahun karena kasus meninggalnya empat
siswa tersebut, namun ada sejumlah hal yang sampai sekarang belum
dipenuhi/dilakukan.
Yaitu, kesepakatan pihak pengusaha
golomngan C dengan keluarga korban
terkait uang Rp 80 juta. Serta pihak pemerintah kabupaten ( dinas
instansi terkait) di dalam reklamasi. ( penataan-pemulihan kembali lobang
lobang galian C).
Terakhir dipasang papan nama di dua
lokasi menuju penggalian C. Papan nama ini
tercamtum logo polisi , Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah
Desa (Pemdes) Klumpit, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus dan Satpol PP.
Tergeletak begitu saja papan nama tentang galian C desa Klumpit Gebog Kudus
Papan nama dengan warna dasar kemerahan ini bertuliskan : Pengumuman. dengan huruf tebal menyolok. Lalu : dilarang melakukan aktivitas penambangan tanah ( galian C) di wilayah Desa Klumpit Kecamatan Gebog, karena bukan kawasan pertambangan.
Melanggar undang undang nomor 4 tahun
2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara. Perda Prov Jawa Tengah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di
Provinsi Jateng.Pelanggaran terhadap UU
nomor 4 tahun 2009 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp 10 miliar.
Salah satu papan nama
terlihat teronggok di dinding rumah warga yang membuka toko klontong. Akibatnya
tidak mudah terlihat dan dibaca masyarakat.
Menurut warga setempat, sebuah alat
berat untuk menggali tanah sudah berada di jalan masuk lokasi golongan C Desa
Klumpit pada Jumat sore (8/4/2022), Tapi aktivitas penggalian sekaligus
pengoperasi truk truk pengangkut secara intensif baru dimulai Sabtu (9/4/2022).
Pada kondisi Minggu siang (10/4/2022),
sejumlah truk ke luar masuk lokasi. Yaitu melalui sebuah jalan tanah yang
amblas sedalam hampir setengah meter. Terutama bekas ban truk di bagian tepi
kanan kiri.
Amblas sebagian besar ruas jalan menuju galian C desa Klumpit Gebog Kudus
Sedang pengusaha galian C yang
mengoperasikan alat berat tersebut menurut warga berinisial Sur, masih ada hubungan keluarga
dengan pengusaha galian C yang sempat dihukum setahun- terkait dengan
meninggalnya empat siswa SMP pada 20 Januari 2020.
Warga menyatakan keheranannya, karena
pihak BPD, Kepala Desa Klumpit, termasuk tokoh masyarakat yang pernah
menanda-tangani berita acara per 19 Agustus 2021 tidak/belum mengambil sikap.(Sup)
Posting Komentar