Kambuh Lagi Galian C Desa Klumpit

sebuah truk pengangkut tanah yang melaju di sebuah jalan tanah seputar lokasi galian C desa Klumpit Gebog Kudus
 Kudus, Berita Moeria- Kambuh lagi usaha penggalian tanah liat untuk bahan baku pembuatan bata merah di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Atau yang biasa dikenal sebagai galian C.

          Galian C di desa ini, dilarang/ ditutup melalui berita acara per 29 November 2019, kemudian diulang lagi pada  berita acara per 19 Agustus 2021, yang ditanda-tangani 14 orang.  Dari wakil masyarakat Desa Klumpit, Badan Permusyawaratan desa (BPD), Kepala desa, Koramil, Polsek, Camat Gebog, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

          Bahkan pada  22 Januari 2019, empat siswa SMP anak warga Desa Klumpit meninggal tenggelam  di salah satu lokasi golongan C. Mereka adalah David Raditia, M Faroug Ilham, Jihar Grifi dan Habib Raihan.

          Meski dua pengusaha galian C (Suharto dan Muchtarum) dijatuhi hukuman satu tahun karena kasus meninggalnya empat siswa tersebut, namun ada sejumlah hal yang sampai sekarang belum dipenuhi/dilakukan.

          Yaitu, kesepakatan pihak pengusaha golomngan C dengan keluarga korban   terkait uang Rp 80 juta. Serta pihak pemerintah kabupaten ( dinas instansi terkait) di dalam reklamasi. ( penataan-pemulihan kembali lobang lobang galian C).

          Terakhir dipasang papan nama di dua lokasi menuju penggalian C. Papan nama ini  tercamtum logo polisi , Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Desa (Pemdes) Klumpit, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus dan Satpol PP.

Tergeletak begitu saja papan nama tentang galian C desa Klumpit Gebog Kudus
        Papan nama dengan warna dasar kemerahan ini bertuliskan : Pengumuman. dengan huruf tebal menyolok. Lalu : dilarang  melakukan aktivitas  penambangan tanah ( galian C) di wilayah Desa Klumpit Kecamatan Gebog, karena bukan kawasan pertambangan.

           Melanggar undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara. Perda Prov Jawa Tengah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral  dan batubara di Provinsi Jateng.Pelanggaran  terhadap UU nomor 4 tahun 2009 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

           Salah satu papan nama terlihat teronggok di dinding rumah warga yang membuka toko klontong. Akibatnya tidak mudah terlihat dan dibaca masyarakat.

          Menurut warga setempat, sebuah alat berat untuk menggali tanah sudah berada di jalan masuk lokasi golongan C Desa Klumpit pada Jumat sore (8/4/2022), Tapi aktivitas penggalian sekaligus pengoperasi truk truk pengangkut secara intensif baru dimulai Sabtu (9/4/2022).

          Pada kondisi Minggu siang (10/4/2022), sejumlah truk ke luar masuk lokasi. Yaitu melalui sebuah jalan tanah yang amblas sedalam hampir setengah meter. Terutama bekas ban truk di bagian tepi kanan kiri.

Amblas sebagian besar ruas jalan menuju galian C desa Klumpit Gebog Kudus
        Atas saran dari sejumlah warga, demi keamanan , wartawan Berita Moeria (Bemo), mengurungkan niat untuk melihat lokasi penggalian tanah. Hanya sempat berjalan kaki beberapa puluh meter, melalui jalan yang sedikit berkelok. Cukup sulit ditempuh dengan naik sepeda motor. Bila dengan mengendarai mobil “non truk” juga beresiko, karena tidak bisa untuk berpapasan.

          Sedang pengusaha galian C yang mengoperasikan alat berat tersebut menurut warga  berinisial Sur, masih ada hubungan keluarga dengan pengusaha galian C yang sempat dihukum setahun- terkait dengan meninggalnya empat siswa SMP pada 20 Januari 2020.

          Warga menyatakan keheranannya, karena pihak BPD, Kepala Desa Klumpit, termasuk tokoh masyarakat yang pernah menanda-tangani berita acara per 19 Agustus 2021 tidak/belum mengambil sikap.(Sup)

         

Komentar

Lebih baru Lebih lama