Kades Karangampel Tolak Tegas, Developer Lanjutkan Bangun Pertokoan

disegel rakyat-lokasi proyek pembangunan pertokoan desa Karangampel Kaliwungu Kudus

Kudus, Berita Moeria (Bemo)- Kepala Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Supama, menolak tegas permintaan developer untuk melanjutkan proses pembangunan komplek pertokoan. Sebab, lokasi calon komplek pertokoan ini sudah disegel rakyat per Minggu ( 17/4/2022).

            Penolakan itu disampaikan Supama kepada sejumlah  anggota Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB) setelah menerima Whatsapp(WA) dari developer, Senin (18/4/2022). “Sikap tegas Kades tersebut kami hargai, karena sesuai aspirasi warga. Khususnya yang terkait dengan pembangunan  komplek pertokoan. Kami menunggu tindak lanjutnya seperti apa” tutur Yahman, salah satu  anggota MKB, yang ditemui di rumahnya .

            Selain  dilatar-belakangi dengan adanya penyegelan rakyat, Supama sendiri telah memantau langsung proses pembangunan proyek pertokoan, yang ternyata tidak sesuai kesepakatan tertulis yang melibatkan salah satu notaris di Kudus. Diantaranya menyangkut belum adanya ijin mendirikan bangunan (IMB) , tata letak, fondasi bangunan hingga material bangunan tidak sesuai standar.

            Misan, selaku developer yang beberapa kali dihubungi via telepon sepanjang Senin (18/4/2022) tidak merespon, hingga berita ini ditayangkan.

Direktur BUMDes Karangampel ikut mendukung penyegelan rakyat atas calon proyek pertokoan

            Developer property adalah seseorang yang membangun perumahan atau apartemen. Atau juga bisa disebut pengembang Menurut  Peraturan Pemerintah pada Pasal 5 ayat (1) no 5 pada tahun 1974 ,  pengembang  harus mempunyai itikad baik untuk menjalankan aktivitas usahanya. Harus memberikan informasi secara jujur, jelas dan benar terkait kondisi suatu barang atau jasa.Harus memberikan penjelasan sejelas mungkin mengenai penggunaan bangunan, pemeliharaannya serta perbaikan. Harus melayani konsumen secara jujur dan tidak melakukan diskriminasi.

Harus menjamin kualitas mutu barang atau jasa yang diperjualbelikan. Harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melihat serta mencoba barang atau jasa yang akan diperjualbelikan. Harus memberikan kompensasi jika terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen. Dan harus memberikan ganti rugi kepada konsumen jika ada barang atau jasa diterima tidak sesuai kesepakatan.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama