Kudus,
Berita Moeria – Hasyim
Asy’ari, bersama anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
periode 2022-2027 dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara
Jakarta Selasa ( 12/4/2022).
Meski
kelahiran Pati, 3 Maret 1973, namun pria
ini dibesarkan di Kudus dan ayahnya dikenal sebagai tokoh partai di Kota
Kretek.
Ia merupakan satu-satunya petahana yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit
and proper test) yang digelar Komisi II DPR, Rabu (16/2/2022). Hasyim
ditetapkan sebagai komisioner KPU terpilih bersama enam orang lainnya yakni
Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat,
Idham Holik, dan August Mellaz.
Menurut laman KPU, Hasyim menjabat
sebagai komisioner KPU RI sejak 2016 lalu. Kala itu, ia masuk melalui sistem
pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik
yang meninggal dunia. Jabatan itu diemban hingga periode berikutnya 2017-2022.
Hasyim menamatkan studi S 1 nya di
Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada tahun
1995. Lalu melanjutkan studi magister sains bidang ilmu politik
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan rampung tahun 1998. Pada 2012,
Hasyim meraih gelar doktoral di bidang sosiologi politik University of Malaya,
Malaysia. Dan pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
Semarang.
Selain terjun di
bidang kepemiluan, juga aktif di kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul
Ulama (NU). Selama 2014-2018, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi
Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah.
Pada tahun 2012,
Hasyim pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS)
yang telah berdedikasi dan mengabdi.
Saat mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (16/2/2022), Hasyim mengungkapkan : salah
satu persoalan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu yaitu lemahnya
penegakan hukum.
Persoalan lainnya
ketidakpastian hukum dan proses pemilu yang tidak sesuai dengan kerangka hukum
atau prosedur pemilu. Sering kali yang
muncul problematikanya, di antaranya, adanya ketidakpastian hukum, proses
pemilu yang tidak sesuai dengan kerangka hukum atau prosedur pemilu, dan
lemahnya penegakan hukum pemilu," kata Hasyim.
Persoalan itu, tambah Hasyim,
bisa diatasi melalui tiga pendekatan. Pertama,
menghadirkan kepastian prosedur dengan memastikan tidak ada aturan hukum yang
multitafsir atau saling bertentangan.
Posting Komentar