Disegel Rakyat, Calon Bangunan Pertokoan Desa Karangampel

Disegel rakyat - calon bangunan Pertokoan Desa Karangampel Kaliwungu Kudus

Kudus, Berita Moeria (Bemo) – Masyarakat Karangampel Bersatu (MKB) menyegel  calon bangunan puluhan kios/toko yang berada beberapa meter timur Jalan Lingkar Kaliwungu – Panjang, Minggu ( 17/4/2022). Sebab, belum ada keputusan final antara Pemerintahan Desa (Pemdes), masyarakat dan developer.

            Termasuk pihak calon penyewa kios/toko tidak menyetujui dengan keputusan developer  yang mengharuskan membayar uang muka lebih dahulu antara Rp 35- Rp 40 juta/kios/toko, dari total harga per kios/tokonya Rp 70 juta. Padahal developernya  samasekali belum membangun kios/toko.Hanek ngono wae aku sanggup. Iki jenenge developer or duwe duwit. Developer abal abal” tutur salah satu pengusaha Desa Karangampel.

Lokasi pembangunan pertokoan Desa karangampel seputar perempatan jalan lingkar kaliwungu - panjang

Selain itu  ditengarai belum mengantungi surat  ijin mendirikan bangunan (IMB). Konstruksinya meragukan- tidak layak pakai. Developer dianggap amatiran harus diganti    Selain itu dalam proses pembangunan awal samasekali tidak menggunakan tenaga kerja dari  Desa Karangampel.  Melainkan dari desa lain. Diantara warga kami juga siap jadi developer” tutur sejumlah warga yang ditemui di lokasi calon bangunan. Satu diantaranya  Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Karangampel Kecamatan Kaliwungu (Kudus), Uuk ( nama panggilan)

            Bentuk penyegelan berupa sebuah papan- baner dengan tulisan : Bangunan ini disegel rakyat. Tidak berijin dan tidak layak pakai. Ganti developer amatiran. Masyarakat Karangampel Bersatu Kami secara bergantian akan menunggui-mengawasi di seputar lokasi. Jika developer(pemborong/kontraktor) akan melakukan kegiatan, kami  siap untuk menghentikannya. Kami juga sepenuhnya bertanggung jawab,” tegas mereka.

            Mereka menambahkan , dalam pertemuan terbatas  di Kantor Balai Desa Karangampel terungkap,  besi untuk bangunan  berukuran 12 inci. Namun kenyataannya berukuran 8 inci “kurus”. Fondasi cakar ayam yang seharusnya  setinggi 80 centemeter, setelah diukur hanya 40 centimeter.  Lalu  material untuk mengurug hanya sekedar ditebar begitu saja, tanpa ditindak lanjuti dengan pengerasan.  Itu yang menjadikan kami khawatir jika proses pembangunan dilanjutkan bisa memicu kerusakan hingga bangunan roboh. Apalagi berada di seputar perempatan jalan yang cukup ramai lalulintasnya. Termasuk kendaraan besar juga lewat di sini. Ini akan menimbulkan getaran dan berpengaruh terhadap kontsruksi bangunan di seputarnya.” .

Mengukur ketinggian fondasi calon pertokoan di desa karangampel kaliwungu Kudus

            Menurut Ketua BUMDes Karangampel, Uuk, proses pembangunan pertokoan tersebut sebagian besar ditangani pemerintahan desa dan nyaris BUMDes tidak berperan.  Yaitu sejak penunjukan developer hingga proses awal pembangunan. Dengan telah terbentuknya BUMDes, seharusnya  proyek pembangunan pertokoan tersebut ditangani lembaga baru yang sudah berbadan hukum ini. Untuk sementara yang kami tangani adalah Pasar Blolo Desa Karangampel. Khususnya menyangkut “perparkiran”, tuturnya.

Sewa setahun Rp 15 juta

            Misan, penduduk Desa Gondosari Kecamatan Gebog (Kudus) selaku developer yang dihubungi via WhatsApp (WA) tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Berita Moeria (Bemo). Kecuali maaf  itu bukan saya jual tapi saya sewakan.” Jawabnya.

            Namun sebelumnya ketika dihubungi via telepon,  Misan mengungkapkan,  pembangunan proyek pertokoan Desa Karangampel menempati tanah milik desa setempat dengan sistem sewa  selama 18 tahun. Tiga tahun pertama besaran sewanya Rp 15 juta/tahun. Dengan catatan pihak desa akan memperoleh tambahan Rp 500.000 dari hasil sewa /kios/toko/tahun . “Tahun ke empat dan berikutnya ada tambahan/ perubahan bunyi/isi perjanjian sewa menyewa. Untuk mengurusi hal ini saya sudah menggandeng seorang Notaris,” ujarnya.

            Selain itu yang bersangkutan  juga mengakui belum memiliki IMB. Namun sudah dalam proses . Termasuk telah berkoordinasi dengan  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Kudus.

Sedang menyangkut data lengkap tentang kontsruksi bangunan, besaran biaya pembangunan hingga besaran sewa kios/toko , Misan belum  membeberkan. Namun untuk jumlah kios/toko yang semula ditetapkan 48 unit, akhirnya terpaksa berkurang hingga menjadi sekitar 38 – 40 unit saja. Sebab calon penyewa menghendaki ukuran berubah lebih besar dari  3 x 6 meter menjadi  4 x 6 meter.(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama