Jakarta, Berita
Moeria – Kejaksaan Agung, menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka kasus
pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) . Bersama
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop (PHG) SMA; dan General Manager di PT Musim Mas PT.” IWW dan tiga tersangka lainnya akan
ditahan selama 20 hari ( 19 April – 8 Mei 2022) secara terpisah. IWW dan
MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba .Salemba Kejagung.. Dan SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” , ujar Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta
, Selasa ( 19/4/2022).
Menurut Jaksa
Agung : pengusutan kasus ini berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng di
Indonesia yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.Kelangkaan minyak goreng ini
ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia Ia juga menyebutkan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menginstruksikan agar
lembaga negara memberikan respons terhadap fenomena tersebut.
Kejagung kemudian
melakukan penyelidikan terkait kelangkaan itu. Semula, penyidik menduga ada
perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke
luar negeri.Kasus yang diselisik berawal sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic
Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan
yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
.Selain
itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap
penjualan minyak goreng di tengah masyarakat."Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun
tetap memberikan persetujuan ekspor,"Atas perbuatan tersebut,
diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara," tambah Jaksa Agung.
Selanjutnya
melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan menelaah 596 dokumen terkait
proses ekspor tersebut. Walhasil, ditemukan dua alat bukti cukup untuk dapat
menetapkan tersangka dalam kasus ini. Burhanuddin mengatakan seluruh tersangka
aktif berkomunikasi secara intens untuk mendapat persetujuan ekspor. Padahal,
kata dia, perusahaan tersebut tak berhak mendapat izin.
"Perbuatan melawan hukum yang
dilakukan tersangka adalah satu adanya permufakatan antar pemohon dan pemberi
izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,Namun, Jaksa belum menyematkan
pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dijerat kepada
para tersangka.
Mereka
dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang
nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan
nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi
Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu,
ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan
Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
IWW menjabat
sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat
itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik IWW dari Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri. Ia juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III
(Persero) atau PTPN III berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021
tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III. Dalam
laman resmi Kemendag,IWW berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat,
Gedung Utama Kemendag Lantai 9. (Sup)
Posting Komentar