Dirjen Perdagangan Ditahan

Dirjen Perdagangan LN, Kemendag IWW

Jakarta, Berita Moeria – Kejaksaan Agung, menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW  sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) . Bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,  MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop (PHG)  SMA; dan General Manager di PT Musim Mas PT.” IWW dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ( 19 April – 8 Mei 2022) secara terpisah. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba .Salemba Kejagung.. Dan  SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” , ujar Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta , Selasa ( 19/4/2022).

Menurut Jaksa Agung : pengusutan kasus ini berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia Ia juga menyebutkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menginstruksikan agar lembaga negara memberikan respons terhadap fenomena tersebut.

Kejagung kemudian melakukan penyelidikan terkait kelangkaan itu. Semula, penyidik menduga ada perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.Kasus yang diselisik berawal sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

.Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat."Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor,"Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanudin

Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan menelaah 596 dokumen terkait proses ekspor tersebut. Walhasil, ditemukan dua alat bukti cukup untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini. Burhanuddin mengatakan seluruh tersangka aktif berkomunikasi secara intens untuk mendapat persetujuan ekspor. Padahal, kata dia, perusahaan tersebut tak berhak mendapat izin.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah satu adanya permufakatan antar pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,Namun, Jaksa belum menyematkan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dijerat kepada para tersangka.

Mereka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

IWW menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik IWW dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Ia juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN IIIDalam laman resmi Kemendag,IWW berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9. (Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama