Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. TEMPO/Prima Mulia
Bandung, Berita Moeria - Ustad
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati divonis hukuman mati
Pengadilan Tinggi Bandung. Jawa Barat pada Senin, 4 April 2022.Atau jauh lebih
berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
Selain itu Majelis hakim juga memerintahkan
agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang negara Hasilnya akan
digunakan untuk biaya kelangsungan hidup,pendidikan para anak korban dan
anak-anaknya.. Selain itu juga diputuskan agar anak hasil pemerkosaan itu
dirawat negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya jika telah kuat
secara mental. Apabila dari hasil
evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan
untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah
memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing
Majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro
menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi terhukum. Yaitu anak korban
kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti yang seharusnya. Timbulnya
trauma terhadap korban dan keluarganya. Serta penggunaan simbol agama untuk
melakukan perbuatan cabul..Majelis hakim
menilai tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Herry…
Beberapa aset Herry yang diperintahkan
majelis hakim untuk disita dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim
Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz
Madani, Boarding School
Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.(Dari berbagai sumber/Sup)
Posting Komentar