Dihukum Mati : Ustad Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwa

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022.  TEMPO/Prima Mulia

Bandung, Berita Moeria -  Ustad Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati divonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung. Jawa Barat pada Senin, 4 April 2022.Atau jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.

Selain itu Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang negara Hasilnya akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup,pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.. Selain itu juga diputuskan agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya jika telah kuat secara mental. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing

Majelis hakim yang diketuai  Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi terhukum. Yaitu anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti yang seharusnya. Timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya. Serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul..Majelis hakim menilai tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Herry

Beberapa aset Herry yang diperintahkan majelis hakim untuk disita dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.(Dari berbagai sumber/Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama