Dewan Pers Himbau Tidak Melayani Permintaan THR

Jakarta, Berita Moeria (Bemo) – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang  jatuh pada 2 -3 Mei 2022 Dewan Pers Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

            Himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

            Himbauan Dewan Pers  per 14 April 2022 bernomor 03/DP/K/IV/ 2022 yang ditanda-tangani Ketua Dewan Per Muhammad NUH tersebut ditujukan kepada Kepada . 1. Panglima TNI 2. Kapolri 3. Sekretaris Negara 4. Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Komunikasi dan Informatika 6. Pimpinan BUMN/BUMD 7. Pimpinan Perusahaan 8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia 9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia 10. Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK 11. Kepala Desa se-Indonesia di- Indonesia.

            Menurut Dewan Pers, himbauan  ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku_ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

 Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.).

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut: 1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), 4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), 5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), 6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), 7. Serikat Perusahaan Pers (SPS), 8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 10. Pewarta Foto Indonesia (PFI) 11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).(Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama