Jakarta, Berita Moeria (Bemo) – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada 2 -3 Mei 2022 Dewan Pers Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Himbauan
ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga
kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau
wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Himbauan
Dewan Pers per 14 April 2022 bernomor
03/DP/K/IV/ 2022 yang ditanda-tangani Ketua Dewan Per Muhammad NUH tersebut
ditujukan kepada Kepada . 1. Panglima TNI 2. Kapolri 3. Sekretaris Negara 4.
Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Komunikasi dan Informatika 6. Pimpinan
BUMN/BUMD 7. Pimpinan Perusahaan 8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab,
dan Pemkot se-Indonesia 9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia
10. Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK 11. Kepala
Desa se-Indonesia di- Indonesia.
Menurut
Dewan Pers, himbauan ini untuk
menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku_ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan
pers, ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan
etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta
menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk
mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak
bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau
organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta
sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR
kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada
pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun
sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka
meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya
mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke
kantor polisi terdekat. Selain itu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.
Dewan Pers
sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR,
bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari pihak-pihak
yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Hal yang sama
Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang
sama. Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut
melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan
Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.).
Perlu dicatat
bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah
terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut: 1.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 3.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), 4. Perusahaan Radio Siaran Swata
Nasional Indonesia (PRSSNI), 5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), 6.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), 7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 9. Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI) 10. Pewarta Foto Indonesia (PFI) 11. Jaringan Media Siber Indonesia
(JMSI).(Sup)
Posting Komentar