Rumah Bu RT Butuh Dibedah



Kudus, Berita Moeria - 
Rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) 06/ Rukun Warga (RW) 02 Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, termasuk salah satu diantara lima rumah yang kondisinya cukup memprihatinkan.Sebab rumah tersebut termasuk rumah sangat sederhana (RSS) yang dibangun pada  tahun 1994/1995 dan sampai sekarang belum pernah direnovasi. Kecuali  mengganti lantai tanah dengan keramik, membangun kamar mandi /WC ala kadarnya.

               Akibatnya setiap musim hujan bocor di sana sini. Reng, usuk, blandar yang terbuat dari bahan kayu Kalimantan, banyak yang lapuk. Pemilik rumah hanya mampu mengatasi dengan cara menyulami dengan bambu. Lalu  di bagian bawah genteng-diantara reng dan usuk digelar lembaran plastik. Sedang dinding tembok masih tetap abangan- belum diplester.”Saya dan sebagian warga saya berharap pemerintah bersedia membantu kami lewat progm bedah rumah. Tapi saya tidak tahu prosedurnya untuk memperoleh program tersebut,” ujar Paningsih  atau akrab dipanggil Bu Ning (59) selaku Ketua RT 06/RW 02 Desa Hadipolo, Kamis ( 17/3/2022).

               Kemudian Bu Ning yang bertubuh pendek gemuk ini mengajak dan melihat kondisi rumahnya, maupun rumah empat warga lainnya- termasuk salah satu rumah yang sudah rata dengan tanah dan belum diketahui kepemilikannya.

               Menurut data yang diperoleh Berita Moeria ,kawasan RT 06/RW 02 ini, semula adalah lahan bong cina ( makam warga keturunan Cina). Lalu  dibangun proyek RSS Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus 1994/1995 sebanyak 123 unit. Dan diprioritaskan untuk 98 kepala keluarga (KK) penghuni pondok sosial Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus.

               RSS itu sendiri berukuran  4x 4 meter. Tembok rumah belum diplester ( abangan), kerangka kayu kalimantan, genting pres, lantai tanah dan luas tanahnya 7x 9 meter. Dilengkapi dengan dua unit mandi cuci kakus (MCK) . Masing-masing unit  terdiri 4 kamar mandi dan kakus (WC) ditambah sumur air dalam. Setiap KK  diharuskan membayar cicilan Rp 600/hari selama 15 tahun, atau totalnya mencapai Rp 3.285.000 dan setelah lunas menjadi hak milik  warga pondok sosial yang dipindahkan ke Desa Hadipolo .

               Sedang data terkini yang disodorkan Bu Ning, jumlah rumah tinggal 105 unit dan ia tidak tahu  18 rumah lainnya. Sebab ia baru menjabat sebagai Ketua RT 06/RW 02 sekitar tiga tahun terakhir dan tidak menerima “serah terima” data rumah dari ketua RT lama Tukimin. “Yang pasti satu bekas rumah warga kami yang sudah rata dengan tanah. Ada sejumlah rumah yang telah dijual belikan dan ada pula pemilik rumah meninggal atau pindah ke lokasi/daerah lain”. Tambahnya..

               Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto membenarkan adanya program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Warga yang menjadi sasaran program RTLH sesuai usulan dari pemerintah desa edia. Besarnya bantuan program yang umumnya dikenal bedah rumah dari APBD Kudus Rp15 juta untuk setiap penerima manfaat/rumah., sedangkan dari DAK  Rp20 juta.

Syarat mendapatkan program bedah rumah tersebut yakni beridentitas atau KTP Kudus, tanah milik sendiri atau diperkuat dengan surat keterangan desa, sudah masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). (Sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama