Kudus, Berita Moeria - Rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) 06/ Rukun Warga (RW) 02 Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, termasuk salah satu diantara lima rumah yang kondisinya cukup memprihatinkan.Sebab rumah tersebut termasuk rumah sangat sederhana (RSS) yang dibangun pada tahun 1994/1995 dan sampai sekarang belum pernah direnovasi. Kecuali mengganti lantai tanah dengan keramik, membangun kamar mandi /WC ala kadarnya.
Akibatnya setiap musim hujan
bocor di sana sini. Reng, usuk, blandar yang terbuat dari bahan kayu
Kalimantan, banyak yang lapuk. Pemilik rumah hanya mampu mengatasi dengan cara menyulami dengan bambu. Lalu di bagian bawah genteng-diantara reng dan
usuk digelar lembaran plastik. Sedang dinding tembok masih tetap abangan- belum diplester.”Saya dan sebagian
warga saya berharap pemerintah bersedia membantu kami lewat progm bedah rumah.
Tapi saya tidak tahu prosedurnya untuk memperoleh program tersebut,” ujar
Paningsih atau akrab dipanggil Bu Ning
(59) selaku Ketua RT 06/RW 02 Desa Hadipolo, Kamis ( 17/3/2022).
Kemudian Bu Ning yang bertubuh pendek gemuk
ini mengajak dan melihat kondisi rumahnya, maupun rumah empat warga lainnya-
termasuk salah satu rumah yang sudah rata dengan tanah dan belum diketahui
kepemilikannya.
Menurut data yang diperoleh Berita Moeria ,kawasan RT 06/RW 02 ini,
semula adalah lahan bong cina ( makam
warga keturunan Cina). Lalu dibangun
proyek RSS Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus 1994/1995 sebanyak 123 unit. Dan
diprioritaskan untuk 98 kepala keluarga (KK) penghuni pondok sosial Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus.
RSS itu sendiri berukuran 4x 4 meter. Tembok rumah belum diplester (
abangan), kerangka kayu kalimantan, genting pres, lantai tanah dan luas
tanahnya 7x 9 meter. Dilengkapi dengan dua unit mandi cuci kakus (MCK) . Masing-masing
unit terdiri 4 kamar mandi dan kakus
(WC) ditambah sumur air dalam. Setiap KK
diharuskan membayar cicilan Rp 600/hari selama 15 tahun, atau totalnya
mencapai Rp 3.285.000 dan setelah lunas menjadi hak milik warga pondok sosial yang dipindahkan ke Desa
Hadipolo .
Sedang data terkini yang
disodorkan Bu Ning, jumlah rumah tinggal 105 unit dan ia tidak tahu 18 rumah lainnya. Sebab ia baru menjabat
sebagai Ketua RT 06/RW 02 sekitar tiga tahun terakhir dan tidak menerima “serah
terima” data rumah dari ketua RT lama Tukimin. “Yang pasti satu bekas rumah warga kami yang sudah rata dengan tanah.
Ada sejumlah rumah yang telah dijual belikan dan ada pula pemilik rumah
meninggal atau pindah ke lokasi/daerah lain”. Tambahnya..
Kepala Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto
membenarkan adanya program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang
dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus
(DAK).
Warga yang menjadi sasaran program RTLH sesuai usulan
dari pemerintah desa edia. Besarnya bantuan program yang umumnya dikenal bedah
rumah dari APBD Kudus Rp15 juta untuk setiap penerima manfaat/rumah., sedangkan
dari DAK Rp20 juta.
Syarat mendapatkan program bedah rumah tersebut yakni
beridentitas atau KTP Kudus, tanah milik sendiri atau diperkuat dengan surat
keterangan desa, sudah masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). (Sup)
Posting Komentar