Bekas Pusat Perbelanjaan Modern Matahari Kudus
Kudus, Berita Moeria -Pemerintah kabupaten/Bupati Kudus, Hartopo lebih memilih membangun hotel atau bangunan bersifat komersial lainnya, dibanding membangun ruang terbuka hijau (RTH). Dalam hal ini bekas pusat perbelanjaan modern Matahari, samping timur Pasar Bitingan yang akan ditangani investor dari Tiongkok. Padahal
merujuk pada undang undang nomor 26/2007 tentang RTH, yang antara lain
disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya
merupakan RTH.
Proporsi 30%
merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik
keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem
ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan
masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Target luas
sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui
pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal.
Kabupaten Kudus
luas wilayahnya tercatat 425, 15 kilometer persegi, sehingga RTHnya sekitar 141
kilometer persegi. Kenyataan kurang dari 20 persen dan semakin tahun justru
semakin berkurang akibatnya maraknya alih fungsi lahan. Selain itu sebagai kota
industri, kota ini tercemar berbagai jenis polusi- pencemaran lingkungan.
RTH
memiliki enam fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau
wilayah, yang dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen,
menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan
air, serta meredam kebisingan.Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis
hingga sebagai ruang tempat warga dapat
bersilaturahmi dan berekreasi.
Pusat perbelanjaan modern Kudus Plaza atau lebih
dikenal dengan akhirnya rata dengan tanah pertengahan Februari 2021. Setelah terbakar pada
Kamis pagi (22/2/ 2018). Kemudian Pemkab Kudus/Bupati Kudus Musthofa membangun
bangunan sejenis di sisi timur- diseberang jalan. Dengan mengorbankan sebagian
besar RTH dan tinggal menyisakan Tugu Identitas.(Sup)
Posting Komentar