KUDUS, Berita Moeria - Masyarakat Desa Tumpang Krasak antusias ikuti sosialisasi perundang-undang an bidang cukai yang dilaksanakan di Balai Desa Tumpang Krasak, pada Selasa (28/9).
Sosialisasi cukai diikuti oleh sebanyak 40 peserta dari Kepala Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu Ketua RT dan RW, Ketua PKK Desa Tumpang Krasak, Karang Taruna, dan Pengurus Perpus Desa Tumpang Krasak.
Dalam sosialisasi tersebut, antusias peserta terlihat dari banyaknya peserta yang aktif bertanya mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"DBHCHT tidak bisa terserap semuanya, karena dipasung oleh peraturan baru. Dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat, DBHCHT digunakan untuk pembayaran iuran BPJS bagi buruh rokok dan masyarakat yang tidak mampu. Bagi para warga, yang belum mempunyai BPJS non iuran, bisa mengurus ke Dinas Sosial," ujar Hartopo saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pemanfaatan lainnya seperti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang pemanfaatan DBHCHT, pembagian BLT hanya diperuntukkan kepada buruh rokok.
"Di Kudus sendiri, ada sebanyak 71 ribu buruh rokok baik yang harian maupun yang borong. Tetapi tidak semuanya diberi bantuan, karena tidak semua buruh rokok miskin," jelasnya.
Dikarenakan terjerat dengan peraturan baru, Pemkab Kudus menjelaskan kepada masyarakat bahwa saat ini masih ada kendala mengenai pemanfaatan DBHCHT. Meski begitu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Untuk membantu pembangunan negara, masyarakat terutama perokok bisa membantu menyejahterakan satu sama lain dengan merokok rokok legal, bukan rokok ilegal tanpa pita cukai," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan dalam hal pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kudus, pihaknya selalu melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DBHCHT. Dalam monev yang dilakukan, pihak Bea Cukai Kudus sudah mengusulkan terkait alokasi pemanfaatan DBHCHT untuk kegiatan lain di luar PMK No. 206/PMK.07/2020
"Dari kami ditanya masukan, penggunaan, kendala dalam pelaksanaan, salah satunya ada masukan dari Pemda terkait alokasi untuk penggunaan kegiatan lain, dan kami sudah usulkan terkait permintaan kelonggaran," tandasnya. (*)
Posting Komentar