GEMURUH MINTA KETEGASAN KEBEBASAN BERSERIKAT BAGI PARA BURUH

KUDUS, Berita Moeria - Paska rezim Orde Baru tumbang, pemerintah reformasi telah mengeluarkan regulasi bagi kebebasan berserikat bagi para buruh. Praktis wadah tunggal organisasi buruh menjadi tidak berlaku.

Pada tahun 2000, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 21 tentang Serikat Buruh/Pekerja. Salah satu subtansi dari aturan tersebut memberikan ruang kebebasan bagai buruh untuk membentuk serikat atau organisasi.

Keberadaan serikat menjadi sarana perjuangan buruh mengkontrol sistem industrial yang melanggar aturan atau tidak adil.

Melalui juru bicara DPD Gemuruh NasDem Kabupaten Kudus, Muhammad Tarjono mengungkapkan kebebasan berserikat bagi buruh di Kudus kurang mendapatkan apresiasi maksimal. Indikator yang dapat ditemukan masih banyak pengusaha yang tidak respek terhadap keberadaan serikat pekerja. 

“Diakui atau tidak, kebebasan berserikat bagi buruh masih menakutkan bagi sebagian besar pengusaha,” ungkapnya, Kamis, 30 September 2021. 

Pria yang dikenal ceplas ceplos itu mengatakan tidaklah mudah bagi buruh yang telah bekerja di perusahaan membentuk serikat baru. Berbagai resiko akan diterima dari intimidasi hingga PHK. 
Selanjutnya Dia mengungkapkan, agar kelihatan demokratis oknum pengusaha hanya menerima satu serikat pekerja.
Menolak munculnya serikat pekerja lebih dari satu di dalam perusahaan.

“Menolak munculnya serikat pekerja baru dan memaksa buruh menjadi anggota serikat pekerja yang ada adalah bentuk intimidasi,” tegasnya. 

Dia menambahkan salah satu pekerjaan Rumah DPD Gemuruh NasDem Kudus agar kebebasan berserikat mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Tarjono bertekad mengkampanyekan kebebasan berserikat kepada para buruh. (*)

Komentar

Lebih baru Lebih lama