Dishub Kudus Tindak Tegas Armada Pelanggar Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

KUDUS, Berita Moeria – Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Kudus melakukan operasi rutin penindakan bagi armada yang melanggar penggunaan jalan, Rabu(8/9) di Jl. Pangeran Puger Demaan Kudus.

Kepala Dinas Perhubungan lewat Kabid Lalu Lintas Adji saat dimintai keterangan awak media mengatakan kegiatan ini dilakukan terkait masih banyak truk dump jumbo yang melintasi di jalan perkotaan.

“Banyak truk dump jumbo yang melintas di jalan perkotaan atau jalan kelas 3, maka kami lakukan operasi penindakan yang dimana hasil operasi tadi berhasil menindak 4 truk dump jumbo diantaranya dari PT. Sumber Alam dan PT.ARS yang dimana sudah kami beri sanksi tilang,” ujar Adji.

Beliau juga mengatakan seharusnya truk dump jumbo tersebut lewatnya bukan jalan Pangeran Puger melainkan jalan lingkar Mijen. Sementara itu, kalau truk dump biasa yang bukan jumbo boleh lewat jalan perkotaan tapi dibatasi pada jam tertentu.

Dishub berharap armada tidak hanya tertib administrasi tapi juga tertib penggunaan jalan.

Sementara itu pihak ARS sebut namanya Ghandi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan dirinya sudah sering mengingatkan sopirnya untuk tidak lewat jalan kota,

“Saya sendiri sudah sering mengingatkan sopir untuk tidak lewat jalur kota dari bulan Januari,cuma sopir sendiri kadang pada bantah karna lewat lingkar jalannya jelek dan bahan bakar juga bertambah,karena itu saya kembalikan lagi ke sopir,” tandasnya.

Komentar

Lebih baru Lebih lama