Kudus, Berita Moeria – Dalam sidang kedua gugatan ketua KONI periode 2019-2023 pimpinan Antoni Alfin yang sempat digulingkan oleh pengurus KONI baru pimpinan Imam Triyanto melalui Musorkablub beberapa waktu lalu dan dilakukan pengajuan permohonan gugatan oleh pihak Antoni ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) di Jakarta.
Pada risalah jawaban ketua KONI Jawa Tengah sebagai pihak termohon 1 dalam gugatan Antoni, menyampaikan diantaranya bahwa pihaknya menyebut telah mencabut SK hasil Musorkablub nomor 57/S.K/III/2021 dibawah kepengurusan Imam Triyanto.
Menurut Ketua Bidang Hukum KONI tergusur Muhammad Nur Hasyim, hal ini tertuang di dalam jawaban KONI Jawa Tengah yang ditulis pada tanggal 5 Mei 2021 lalu ke BAORI.
“Dengan begitu SK nomor 57/S.K/III/2021 itu dinyatakan tidak sah,” terangnya dihadapan sejumlah awak media, Senin (31/05/2021).
Dijelaskannya, hal itu menindaklanjuti perkara nomor 03/P.BAORI/III/2021 sidang penyelesaian sengketa pengurus KONI Kudus tertanggal 23 Maret 2021 yang telah terdaftar di kepaniteraan BAORI pada 24 Maret 2021
Menurutnya, SK nomor 57/S.K/III/2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Kudus masa bakti 2021-2025 dinyatakan telah dicabut. Sehingga tidak berlaku.
“SK nomor 57/S.K/III/2021 itu kenyataannya sudah dicabut. Hal ini tertuang dalam jawaban KONI Jateng ke BAORI, dan disebutkan sebanyak tiga kali dalam risalah jawaban termohon yakni KONI Jawa Tengah,” terangnya.
Dengan pencabutan SK pengukuhan personalia KONI hasil Musorkablub atau KONI kubu Imam Triyanto tersebut, maka pengurusan KONI yang sah yakni hanya kepengurusan KONI kubu Antoni. Dengan kekuatan hukum SK nomor 96/S.K/VIII/2019 dari KONI Jateng.
“Jadi yang masih berlaku itu ya SK nya mas Antoni Alfin dengan nomor 96/S.K/VIII/2019,” terangnya.
Sambil memperlihatkan salinan risalah jawaban dari pihak termohon 1 yang terbubuhi tandatangan dan stempel basah ketua KONI Jawa Tengah, Hasyim menambahkan jika dalam pengukuhan KONI hasil Musorkablub SK kepengurusan Antoni yang dicabut sebenarnyapun adalah SK lama.
“Sebelum melantik pengurus KONI Kudus hasil Musorkablub, sebetulnya yang dicabut oleh KONI Jateng adalah SK yang sudah di PAW, yakni SK nomor 53/S.K/XII/2018 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Kudus masa bakti 2019-2023.
“Yang sebenarnya sudah terbit SK baru yang diperbaharui dalam PAW dengan SK nomor 96/S.K/VIII/2019, akibat pihak kami menggantikan seorang pengurus harian KONI yang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Yang artinya dengan demikian kepengurusan KONI kubu Antoni masih memiliki kekuatan hukum yang absah.
Hasyim menambahkan, untuk sidang saat ini masih berlanjut. Yakni sidang ketiga. Pihaknya berencana mengirim duplik.
“Untuk sidang BAORI sudah yang ketiga. Dan akan berlanjut lagi. Tanggal 4 Juni nanti kami kirim duplik,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KONI Kudus periode 2019-2023, Antoni Alfin saat ditanya soal potensi kembalinya di menduduki kantor KONI Kudus, dan saat diminta komentarnya tentang pencairan anggaran yang sudah dilakukan oleh pengurus hasil Musorkablub, dia belum memikirkan hal itu.
“Bagi kami saat ini yang terpenting yakni menjelaskan pencabutan dari KONI Jawa Tengah. Soal yang lain-lain belum terpikirkan dahulu,” tandasnya.
Posting Komentar