KPK Kembali Datangi Pendapa Kudus, Kali Ini Untuk Kembalikan Barang Bukti

Kudus, Berita Moeria – Dengan telah inkrahnya keputusan majelis hakim terhadap mantan Bupati Kudus HM Tamzil serta vonis yang telah dijatuhkan kepadanya, maka status hukum Tamzil yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020, telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga sesuai keputusan dan perintah pengadilan maka semua barang bukti yang pernah disita dari para saksi yang baik dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hari ini dikembalikan kepada pemiliknya.

Proses pengembalian barang bukti oleh KPK yang diwakili oleh Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Penyerahan dilakukan secara tertutup dan dihadiri langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo di ruang Pringgitan Pendapa Kabupaten, Rabu (19/05/2021).

Nampak hadir dalam acara serta sejumlah pejabat yang nampak hadir di pendopo diantaranya Sekda Samani Intakoris, Kepala BKPP Catur Widiyanto, Kepala Disnakertrans Koperasi dan UMK Rini Kartika, Kepala Dinas Arpusda Heru Subiyantoko, Kasmudi.

Dari pihak swasta terlihat H Haryanto, pengusaha PO Haryanto, pihak swasta yang turut diundang untuk menerima pengembalian barang bukti.

Petugas KPK yang datang ke pendopo enggan memberi keterangan lebih jauh atas proses pengembalian barang bukti tersebut.

Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo usai acara membenarkan kalau kedatangan petugas KPK adalah dalam rangka pengembalian barang bukti dari para saksi yang disita atas kasus pidana korupsi mantan Bupati Tamzil.

"Hanya pengembalian barang bukti, karena kasusnya sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”kata Hartopo.

Menurut Hartopo, tercatat ada 60-an bendel barang bukti yang diserahkan yang disita dari 10 orang, dua telepon genggam dan sebuah rekening tabungan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus hingga surat-surat sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

“Untuk yang swasta ada pak haji Haryanto. Barang bukti yang dikembalikan kelihatannya dokumen,”tandas Hartopo.

Menurut Hartopo, selain mengembalikan barang bukti, tim dari KPK juga berpesan agar kejadian yang menimpa mantan Bupati Tamzil tidak terulang lagi.

“Pesannya hanya itu, jangan sampai kasus itu terulang lagi,”ungkapnya.

Komentar

Lebih baru Lebih lama