Lagi, Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Aparat

KUDUS, Berita Moeria - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC TMC) Kudus akhir pekan lalu kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Berbeda dengan pelaku sebelumnya, kali ini mereka memberikan label Not for Sale (tidak dijual-red) alias rokok sampel.

''Penindakan tetap kita lakukan,'' kata Kepala Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini, kemarin.

Ditegaskannya, semua rokok yang siap edar wajib dilekati pita cukai. Tidak terdapat isilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai. Hingga kemarin, seluruh barang bukti berupa minibus dan rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kronologi penindakan berawal saat tim yang berpatroli saat bulan Ramadhan mendapat informasi pengangkutan rokok diduga ilegal di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Minibus pengangkut berasal dari arah Kabupaten Jepara.

''Tim di lapangan menghentikan minibus tersebut,'' jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil terdapat rokok ilegal jenis sigaret keretek tangan (SKT) dan sigarete keretek mesin (SKM). Dia merinci, rokok ilegal jenis SKT bermerek “MAYAPADA” sebanyak 336 batang dan SKM ''SEKAR MADU SMD" sejumlah 320.000 batang ditemukan tanpa dilekati pita. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.473.920 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 214.549.783.

Pemerintah melalui Bea Cukai ditegaskan gencar mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi penerimaan negara yang dirugikan, peredaran rokok ilegal mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Rokok ilegal tidak disertai pengawasan oleh Bea Cukai atas uji laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan zat di dalamnya. (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama