Kudus, Berita Moeria - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Eko Djumartono mengkritisi. rilis PMK 206 terlalu mepetnya rilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 yang dikeluarkan tanggal 17 Desember 2020 tentang alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yakni 17 Desember 2020 dan diterima Januari 2021. Sedangkan dasar APBD 2021 sudah jadi sejak November 2020.
Dirinya menganggap perlunya kajian ulang. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan di Kudus, Diskusi yang digelar wakil rakyat tersebut dihadiri Bupati Hartopo, perwakilan instansi vertikal dan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah dari Kudus dan beberapa kabupaten tetangga, Sabtu (24/04/2021).
“Pasalnya regulasi tersebut dianggap terlalu mepet dirilis serta kurang mempertimbangkan spesifikasi daerah.
Waktu untuk menyesuaikan APBD dengan aturan baru sangat mepet,'' katanya.
Hal lain yang disorot yakni soal spesifikasi daerah. PMK 206 mengatur penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan 25 persen di bidang kesehatan. Sisanya, dan 25 persen untuk sosialisasi rokok legal serta penegakan hukum pelanggaran barang kena cukai ilegal.
''Kami menyoal penggunaan untuk penindakan rokok ilegal,'' ujarnya.
Di Kudus, pabrikan rokok sebagian besar resmi atau legal. Penindakan rokok ilegal nyaris tidak pernah terdengar di wilayah Kota Kretek. Sosialisasi mengenai aturan per cukaian tidak perlu segencar daerah lainnya.
Alokasi DBHCHT tahun ini Rp 203 miliar. Sekitar 25 persen dari alokasi mengacu PMK 206 digunakan untuk penindakan rokok ilegal dan sosialisasi regulasi cukai.
''Kami harus menghabiskan Rp 50 miliar untuk kepentingan tersebut,'' jelasnya.
Selain rawan, penggunaan dana sebesar itu dianggap tidak efektif. Seandainya dipaksakan, hasilnya kurang maksimal dan kurang tepat.
''Kami berharap alokasinya dapat digunakan untuk kepentingan lainnya,'' tandasnya.
Bupati Kudus Hartopo, menyebut banyak kegiatan infrastruktur urung dijalankan tahun ini. Pasalnya, pihaknya harus merevisi aturan sumber dana kegiatan dari DBHCHT.
''Padahal, pembangunan infrastruktur tersebut dinanti publik,'' ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Sebelum di Kudus, pihaknya juga mendengar aspirasi dari daerah penghasil rokok lainnya seperti Kediri, Malang dan Pasuruan.
''Akan kami sampaikan ke pusat untuk dijadikan pertimbangan,'' jelasnya. (Kit)
Posting Komentar