KUDUS, Berita Moeria - Polres Kudus resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) yang tersebar di lima titik yang ada di Kabupaten Kudus. Peluncuran tersebut di laksanakan Command Center Pendapa Kudus. Dimana E- TLE ini untuk mengurangi pelanggar lalu lintas.
Sejumlah kamera pengintai telah dipasang di lima titik traffic light. Tak hanya itu, para anggota satlantas yang berpatroli juga dilengkapi dengan action kamera yang terpasang pada helm. Artinya, tilang elektronik mulai diberlakukan mulai hari ini.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, E-TLE yakni sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan sejumlah kamera pendukung. Kamera tersebut, digunakan untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Launching ini serentak di seluruh wilayah Indonesia, jadi sudah tidak ada lagi penindakan oleh anggota dijalan. Semua pakai tilang elektronik," katanya, Selasa (23/3/2021).
Adanya pemberlakuan E-TLE tersebut akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga melanggar batas kecepatan.
"Ini juga untuk mengantisipasi adanya anggota yang melakukan pungli dijalan. Dan untuk menciptakan kondisi masyarakat Kudus yang tertib dan patuh terhadap hukum," tandasnya.
Selain Kamera E-TLE, lanjut Kapolres, pihaknya juga menghadirkan action kamera yang dinamakan KOPEK (Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor). Yang bertujuan untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera E-TLE.
"Action kamera untuk helm roda 2 (dua) untuk merekam pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah polres kudus saat anggota lalu lintas melaksanakan patroli. Dan untuk pemasangan kamera E-TLE di titik lain dalam secepatnya akan bertambah secara bertahap," jelasnya. (Kit)
Posting Komentar