Razia Kafe, Polsek Gebog Temukan Puluhan Miras

Kudus, Berita Moeria - Polres Kudus melalui Polsek Gebog melakukan razia di sebuah kafe yang berada di Jalan Rahtawu Raya, Dukuh Manisan, Desa Jurang, Gebog pada Rabu (10/3/2021). Dalam operasi tersebut puluhan miras dan enam orang berhasil diamankan .

Pemilik kafe diketahui berinisial R(40) warga Desa Puyoh Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya cafe yang masih beroprasi. Kemudian sejumlah personel melakukan pengecekan ke kafe tersebut.

"Sekitar 13.30 WIB kemarin, petugas melakukan pengecakan ke kafe itu. Ternyata didalam kafe ada orang yang sedang karaoke dan mengkonsumsi miras,"  katanya Kamis, (11/3/2021).

Mendapati hal tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 botol minuman keras (miras) dengan rincian lima botol besar bir, tujuh botol kecil bir, dan sembilan botol anggur merah.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terdiri dari seorang pemilik kafe, operator kafe, satu pemandu karaoke dan tiga orang tamu.

Pemilik kafe, lanjut dia, telah melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman beralkohol.

"Masing - masing berinisial R (pemilik kafe), DN (operator cafe), LL (Pemandu Karaoke), dan pengunjung kafe yakni  LJ, FR, ES. Mereka kami mintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih janjut ," pungkasnya. (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama