Kudus, Berita Moeria - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di sejumlah ruas jalan. Selasa 23/03/2021.
Kepala Satpol PP Djati Solechah, melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Gatot Prasetyo Utomo, mengatakan satu regu patroli melakukan patroli untuk melakukan pemantauan, penyisiran dan penertiban PGOT yang dianggap meresahkan warga.
"Penertiban ini sebagai tindak lanjut aduan warga melalui FB dan WA adanya pengemis yang meresahkan pengguna jalan," Kata Gatot saat dihubungi media ini. Selasa 30/03/2021 petang
.
Dari pengaduan warga adanya pengemis yang diketahui dengan inisial AL warga Desa Lau, sering kali menempelkan ingus di kaca mobil, mengeluarkan alat kemaluannya apabila pengguna jalan itu wanita juga mengucapkan kata-kata kotor dan kasar.
"Apabila tidak di beri uang, AL tadi berkata kotor serta membikin ketakutan bagi pengguna jalan dari kaum hawa saat berhenti di Trafic Light," Ujarnya.
Atas dasar itulah, Ka Satpol PP menginstruksikan kepada regu patroli untuk mencari keberadaan pengemis tersebut sampai ketemu.
"Pencarian dilakukan mulai hari Sabtu 27/03 dan baru hari ini, Selasa 30/03/2021 ditemukan di Trafic Light Kencing Jati," jelasnya.
Dari pengakuan AL, seharian ini sudah beroperasi di Trafic Light Jember, Trafic Light DPRD, Trafic Light Sempalan, setelah tau di kejar petugas Satpol PP lari naik angkutan dan tertangkap di Trafic light Kencing Jati.
Usai ditertibkan, AL dibawa ke kantor Satpol PP untuk di lakukan pembinaan di kantor, yang bersangkutan mengakui saat meminta minta jika tidak di beri mengucapkan kata-kata kotor, meludah, juga mengeluarkan kemaluan, dan uang yang di dapat dari mengemis untuk beli jajan, rokok, minuman keras juga buat karaoke di Puri Pati.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, AL di himbau agar tidak mengulangi kembali perbuatannnya dengan menandatangani pernyataan yang dibuat oleh PGOT di kantor Satpol PP.
Apabila dalam razia selanjutnya, masih ditemukan di jalanan atau masih mengulangi perbuatannya maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan Daerah.
"Tentunya kegiatan ini tidak berhenti disini, tetapi akan kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT," tegas Gatot. (Kit)
Posting Komentar