Percepat Tangani Pandemi, Desa Bisa Anggarkan 8 Persen dari Dana Desa


KUDUS, Berita Moeria - Guna mempercepat penanganan pandemi virus corona (covid-19), pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk anggaran tahun 2021.
  Salah satunya, menginstruksikan kepada seluruh desa untuk menyisihkan sebesar 8 persen dari total dana dana (DD) yang diterima tahun ini untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer le Daerah dan Dana Desa Tahun 2021.
  Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Kudus Wawan Hermawan mengatakan, besaran 8 persen dari dana desa bisa dicairkan oleh desa tanpa melalui persyaratan tertentu. Pencairan besaran dana tersebut cukup dengan adanya surat kuasa dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) kepada desa.
  "Selama ini kalau mau mencairkan dana desa kan harus ada persyaratan dari perbup dan ada APBDes nya, itu cukup pernyataan atau surat kuasa dari BPPKAD," tuturnya.
   Adapun untuk pengalokasian dana sebesar 8 persen tersebut digunakan untuk penanganan covid, diluar pendanaan bantuan langsung tunai (BLT). Salah satunya untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing desa.
 "Bisa untuk menyediakan masker, penyediaan handsanitazer, disinfektan, dan lainnya. Tujuannya untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19," jelasnya.
   Kepala Bidang Pemerintah dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis menambahkan, bahwa besaran 8 persen dari dana desa tidak termasuk dalam pendanaan untuk BLT DD.
  Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa. Antara lain, untuk aksi desa aman covid 19 dan satuan tugas desa aman covid 19.
 "Besaran 8 persen itu gunakan untuk memberikan dukungan pendanaan penanganan covid-19, temasuk PPKM Mikro di Desa. Misalnya untuk meningkatkan peran jogo tonggo pada saat pelaksanaan PPKM Mikro," katanya. (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama