KUDUS, Berita Moeria -Tim Penindakan Bea Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan truk kontainer. Selain rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), kontainer tersebut juga mengangkut truk berukuran medium untuk mengelabuhi petugas.
Kepala KPPBC TMC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam siaran pressnya, Rabu (17/2), mengungkapkan Tim Penindakan Bea Cukai berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal jenis SKM, menggunakan truk kontainer, rabu (10/2) lalu. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 179.200 batang rokok ilegal jenis SKM.
‘’Perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 183.784.000, dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 120.121.344,’’ kata Gatot, Rabu kemarin.
Gatot menuturkan, untuk melancarkan proses pengiriman rokok ilegal, pengedar rokok ilegal memiliki banyak cara. Salah satunya menggunakan kontainer, yang didalamnya juga mengangkut truk berukuran medium. Ribuan batang rokok ilegal tersebut disembunyikan disela-sela truk medium tersebut, agar tidak ketahuan petugas Bea Cukai.
‘’Truk medium ini ditaruh diujung pintu, agar seolah-olah kontainer ini mengangkut truk saja,’’ ungkapnya.
Berkat informasi dari warga dan atas kejelian petugas, lanjut Gatot, tim Bea Cukai Kudus sukses menghentikan proses pengiriman rokok bodong tersebut, dan melakukan penindakan terhadap kontainer.
Dikatakan, penindakan peredaran rokok ilegal ini, menjadi penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 ini. Dia tidak memungkiri, sejak pandemi Covid-19 ini, telah mengurangi banyak aktivitas perekonomian masyarakat. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
‘’Namun demikian, covid-19 ini tidak dapat dijadikan alasan bagi tim penindakan Bea Cukai untuk melakukan menghentikan usaha secara ilegal. Selama melaksanakn tugas, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan,’’ tandasnya.
Diketahui, sampai tanggal 17 Februari 2021 ini, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus telah menyita rokok ilegal sebanyak 729.300 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 743.886.000 dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 488.864.376. (kit)
Posting Komentar