Hadirkan Mahasiswa di Kudus, Anggota MPR Musthofa Ajak Dialog Tentang Empat Pilar Kebangsaan


KUDUS, Berita Moeria - Sosialisasi empat pilar kebangsaan yang secara rutin dilaksanakan oleh anggota DPR dan MPR Dr H Musthofa SE MM kali ini menyasar pada kalangan mahasiswa Kudus.
 
Bertempat di Omah Aspirasi  Loram Wetan, Jati,  acara yang dimulai pada sekitar pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang merupakan para  mahasiswa IAIN, UMK dan Ikatan Mahasiswa Semarang – Kudus, Jumat (19/03/2021).

Dalam acara yang mengetengahkan materi pembahasan terkait pengertian empat konsensus kebangsaan serta kedudukannya, juga mengenai refleksi sikap hidup yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila sebagai tuntutan tingkah laku Hasil Pembahasan juga menghadirkan tokoh pendidikan Yudi Susianto S.Pd., M.Pd.
Menurut Musthofa, terdapat empat konsensus kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia yang merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.  Kedudukan Pancasila sebagai: ideologi negara, dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, pedoman dan pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa, alat pemersatu bangsa.,” katanya.


Dismping itu jelas dia, UUD 1945 sebagai: jaminan terhadap HAM dan warga negara, susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

“Beberapa refleksi sikap hidup yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila sebagai tuntutan tingkah laku yakni percaya dan taqwa kepada tuhan YME, Toleransi antar umat beragama,  sadar akan hak dan wajiban, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, tidak memaksakan kehendak, adil dan selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,” tuturnya.

Ahmad Imam  mahsiswa UMK  mempertanyakan bagaimana perbedaan ideologi dengan landasan atau dasar negara? Dijawab bahwa ideologi adalah cara pandang, namun Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
“Sedangkan dasar negara merupakan suatu dasar nilai norma untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan Negara,” terang Musthofa.

Lalu bagaimana peran mahasiswa dalam upaya melestarikan alam dari perampasan negara? Apakah diperlukan aksi di jalan? Tanya Solikin  dari  IAIN Kudus.

Menurut Musthofa,  peran mahasiswa adalah mengawal jalannya pemerintahan. Apabila dalam suatu pemerintahan itu terdapat kesalahan.

“Advokasi yang dilakukan harus sesuai aturan dan norma,” tandasnya. (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama