KUDUS, Berita Moeria - Penyegelan Kandang Ayam milik Imam Syafii di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu berujung panjang. Bahkan ada dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat aduan warga yang berujung pemilik mengadukannya ke Polda Jateng.
Selain itu, pemilik juga berencana akan melaporkan Satpol PP Kudus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lantaran penyegelan kandang ayam tersebut dinilai melewati batas.
Ahmad Triswandi kuasa hukum pemilik mengatakan, pendirian peternakan ayam petelur milik kliennya telah mendapat persetujuan dari warga dan pemerintah desa oada tanggal 1 Oktober 2016.
Selanjutnya, akhir tahun 2019 muncul surat aduan warga mengenai bau menyengat dan lalat akibat aktivitas kandang ayam petelur.
Menurutnya surat aduan yang digunakan sebagai dasar penyegelan tersebut dinilai janggal dan ada dugaan tindak pidana. Yakni tidak terdapat tanggal surat, penanggung jawab, dan sejumlah tanda tangan warga yang diduga palsu.
"Tiga tanda tangan aduan itu kami duga dipalsukan oleh oknum. Atas hal itu kami sampaikan aduan tindak pidana ke Polda Jateng tertanggal 21 Januari 2021 dan kami serahkan tanggal 29 januari 2021. Kami juga sudah menerima tanda terima dari Polda Jateng biar nanti polisi yang menyelidiki," katanya Senin (15/3/2021).
Sementara terkait izin, lanjut dia, kandang ayam milik kliennya masuk kategori peternakan rakyat. Sehingga tidak perlu dilakukan perizinan keberadaanya, sebab jumlah populasi ternak masih berada dibawa ketentuan peraturan menteri pertanian nomor 5 tahun 2019 yakni sebanyak 12.100 ternak.
"Jumlahnya 3.800 an itu masih tergolong peternakan rakyat (UMKM). Bukan perusahaan," ucapnya.
Kemudian surat peringatan dan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kudus tidak sesuai prosedur. Saat penyegelan diberita acara pun menurutnya, jelas hanya tertera langkah - langkah penyegelan dan tidak ada kegiatan lain seperti perlakuan kepada ayam yang kurang tepat sehingga mengakibatkan ratusan ayam mati.
"Makhluk hidup harus ada perlakuan berbeda. Kala itu ayam dikeluarkan dengan cara dilempar dari ketinggian dua meter, sehingga membuat stress dan tidak mau makan. Sekarang mati sudah ratusani," ungkapnya.
Matinya ayam-ayam petelur di dalam kandang yang tersegel juga menimbulkan permasalahan baru. Dimana bangkai ayam di dalam kendang yang tersegel menimbulkan bau menyengat yang mencemari udara dilingkungan sekitar
"Seharusnya hanya ada penyegelan, karena dalam berita acara tidak ada agenda lain seperti pengeluaran ayam.Sehingga tidak menimbulkan kerugian materil dan masalah baru seperti ini," ucapnya
Karena ada kerugian materiil dan imateriil pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN pada pekan depan terkait surat dari Satpol PP akan diujikan sah atau tidaknya.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kudus.
"Sedikitnya ada kerugian materiil ada sekitar Rp 500 juta, imateriil nanti menunggu perkembangan. Kami akan juga laporkan ke Polda Jateng atas tindak melampuai batas ini, karena ada barang rusak, hingg kematian populasi," pungkasnya. (Kit)
Posting Komentar