Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Demak Digerebek Tim Gabungan Bea Cukai



  KUDUS, Berita Moeria - Berdasarkan analisis intelijen, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan #BeaCukaiKudus berhasil menggagalkan rencana peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Potensi kerugian negara mencapai Rp 300.303.360,- dari total nilai barang yang diperkirakan sebesar Rp 456.960.000,00.
  Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya ditemukan merek “ABS BOLD” dan merek “HIMA BLACK”. Kedua merk tersebut dilekati pita cukai palsu jenis SKT.
 Pada mulanya, penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada Kamis (18/02). Petugas pun kemudian memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
 Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial *S* dan *M* yang terlibat diamankan oleh Tim Gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  Bea Cukai Kudus tak pernah lelah berhenti mengingatkan kepada masyarakat agar berhenti dari melakukan bisnis ilegal. Apabila masyarakat ingin berusaha dalam bidang produksi hasil tembakau, supaya legal, dapat mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Karena yang #legalitumudah, Bea Cukai Kudus siap melayani sepenuh hati dan menyatakan akan menindak tanpa kompromi pada para pengedar rokok ilegal. 
   Mari bersama #JagaIndonesiaKita dengan #GempurRokokIlegal! (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama