Kudus, Berita Moeria - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian upah buruh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Materi yang tertuang dalam Permenaker mengizikan industri padat karya yang terdampak pandemic Covid-19 melakukan penyesuai upah buruh sampai 31 Desember 2021.Penyesuaian upah hanya bisa terwujud dalam kesepakatan pengusaha dan buruh. Sektor Industri padat karya yang dapat melakukan penyesuaian upah terbatas pada makanan, minuman dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.
Juru bicara KSBSI Kudus, Slamet Machmudi merasa pesimis penyesuaian upah dapat berjalan secara adil. Melihat kondisi keterpurukan ekonomi akibat wabah Covid 19, buruh dalam posisi lemah. Jika tidak dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah, maka program pemulihan ekonomi di sektor tenaga kerja tidak akan terwujud.
“Karena pilihan yang selalu dipakai oleh oknum pengusaha terhadap buruh antara menerima nominal upah atau di PHK secara sepihak tanpa pesangon yang layak,” tegasnya melalui pers rilis yang dikirim ke Media Online BeMo, (Jumat, 19 Pebruari 2021).
Menurutnya, dalih Permenaker 2/2021 bertujuan menyelamatkaan buruh dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun dari pihak buruh pemerintah justru dinilai kurang bijaksana.
“Dalam rangka pemulihan ekonomi paska pandemi seharusnya pemerintah tidak mengambil opsi dengan mengalahkan pihak buruh,” katanya.
Ia berujar dalam posisi menurunnya pendapatan buruh dimasa covid, seharusnya kebijakan penyesuaian upah tidak diambil. Cara lain yang lebih adil adalah memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar bagi pelaku untuk mencegah PHK.
“Sehingga buruh tidak dikorbankan melalui pengurangan upah,” tegasnya.
Pihaknya menilai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker 2/2021 tidak populis. Posisi buruh menjadi lemah dan menurunkan pendapatan buruh. Meskipun buruh tidak di PHK, namun buruh bekerja dibayar dengan upah di bawah standar layak. “Dampak lanjutan adalah berimbas pada menurunnya kualitas hidup buruh dan keluarga yang menjadi tanggungannya ,” ujarnya. (Kit)
Posting Komentar