LBH Bakobakum Universitas Muria Kudus Tangani 11 Pedagang Pasar Korban Penipuan

Kudus, Berita Moeria- Sebelas pedagang Pasar Piji Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sepakat untuk memberikan  kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Koordinasi bantuan hukum (Bakobakum) Universtas Muria Kudus (UMK). Menyangkut  kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah yang menimpa mereka “Kami juga sempat  lebih dahulu koordinasi dengan pihak Polres Kudus , Akhirnya  kami mempercayakan kepada Bapak Yusuf Ismanto sebagai pimpinan LBH Bakobakum UMK,” tutur Hj Mir, salah satu diantara 11 korban penipuanuta rupiah kepada Polisi Sektor (Polsek) Dawe yang ditemui Bemoe  di rumahnya Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.  

   Dengan bantuan melalui kuasa hukumnya tersebut para pedagang di Pasar Piji Dawe ini sangat berharap kasusnya benar benar tuntas.  Sebab para penipu tersebut sudah kesekian kalinya ingkar janji. Seperti Al dan Kar. Sedangkan Et, saat dikontak maupun di temuai di rumahnya dekat komplek Universitas Muria Kudus (UMK) tidak pernah direspon. Mereka hanya mengulur ulur waktu saja.

  Sebelas pedagang tersebut dijanjikan akan mendapatkan kios atau los, namun sampai dengan Selasa petang ( 16/2/2021)janji itu tidak terwujut. Padahal “kasus “ ini sudah berjalan 3-4 tahun terakhir. 

  Penipuan sangat vulgar, karena dari tujuh oknum , empat diantaranya  yang diduga melakukan penipuan ini membubuhkan identitas lengkap dalam surat pernyataan dan kuintansi diatas meterai.

   Diantara 11 korban penipuan tersebut, Hj Mir yang paling banyak uangnya beralih ke tangan penipu. Perempuan berkacamata ini juga untuk sementara “nomboki” lebih dahulu kepada  pedagang lainnya. “Meski saya tidak menerima sepeserpun uang dari teman teman yang diberikan kepada oknum penipu. Tapi secara moral saya tidak tega. Saya  memang yang menunjukkannya ( teman teman pedagang). Tapi saya sendiri juga jadi korban dan jumlahnya paling besar,” tegasnya.

    (Hj. Mir salah satu diantara 11 pedagang Pasar Piji Dawe Kudus)

  Fotocopy yang diperoleh Bemoe adalah : tiga surat pernyataan dan 21 kuintansi bermeterai.  Melibatkan oknum wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum/ pengacara, pensiunan pendidik dan penjual jasa  di bidang keuangan.

   Tiga surat pernyataan itu ditulis pada 10 Januari 2020,  14 Februari 2020 dan yang satu hanya terbaca 14/2020. Diantaranya tertulis nilai uang Rp 60 juta, Rp 25 juta, Rp 256 juta dan nama okum penerima uang. Sedang 21 kuintansi , 10 diantaranya ditanda tangani seorang perempuan dengan nilai sekitar Rp 79 juta.Lalu 8 kuintansi juga ditanda-tangani perempuan, nilainya lebih dari  Rp 141 juta. Satu kuintansi senilai Rp 22 juta, Rp 9 juta dan Rp 13 juta.

 Dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penipuan, satu diantaranya melalui telepon sudah memberikan jawaban. Satunya lagi dihubungi secara tertulis belum/tidak merespon dan seorang lainnya ketika didatangi ke rumahnya hingga dua kali tidak ketemu ,rumah dalam kondisi tertutup.

Sedang oknum pengacara sudah menerima uang tunai Rp 12 juta dari pedagang, tapi kasusnya hanya jalan di tempat. Diduga sengaja tidak dilaporkan kepada polisi atau diproses secara hukum. (sup)

 

 

           

Komentar

Lebih baru Lebih lama