KUDUS, Berita Moeria – KONI Kabupaten Kudus menyebut musyawarah kabupaten luar biasa (musorkablub) yang bakal diselenggarakan forum komunikasi pengkab cacat hukum. Sebab, musorkablub yang direncanakan diselenggarakan Sabtu (21/2) tak sesuai AD/ART KONI 2020.
Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim menerangkan, pada pasal 30 (2) Musorkablub/ musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari dapat anggota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah rapat. Padahal dalam rapat anggota pada 22 Januari lalu tak ada rekomendasi musorkablub tersebut.
Di pasal 30 itu juga harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum anggota (pengkab). ”Bila persyaratan itu terpenuhi KONI wajib menyelenggarakan musorkablub,” kata Hasyim mengutip AD ART. Dia juga menyampaikan, dalam pasal 36 poin a KONI Kabupaten /Kota menganggap perlu dengan menyebutkan secara tegas dan singkat alasan diselenggarakannya muorkablub.
“Lalu pada pasal 36 juga poin b bahwa musorkablub diselenggarakan oleh KONI Kabupaten atau Kota. Jadi penyelenggara musorkablub bukan forum komunikasi pengkab,” tegas dia.
Hasyim membeberkan bahwa musorkablub yang bakal diselenggarakan forkom pengkab tidak ada undangan ke KONI Kabupaten Kudus. Undangan hanya ditujukan kepada pengkab.
Lebih lanjut dari itu ada forkom pengkab itu didukung 33 pengkab. Sedangkan 13 pengkab surat keputusan (SK) sudah tidak berlaku.
Dalam aturan KONI bahwa bila sudah tak berlaku maka pengkab tak dapat memilih ketua yang baru. Adapun jumlah pengkab 51. (Kit)
Posting Komentar