KUDUS, BERITA MOERIA (BEMO) - Mulai besok, Rabu, 11 Nopember 2020, akan diberlakukan penambahan waktu satu jam bagi pengguna jalan yang hendak melewati arah pentol menuju Simpang Tujuh Kudus. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro kepada BeMo di ruang kerjanya, Selasa, 10 Nopember 2020.
Aturan sebelumnya, masyarakat pengguna jalan diperbolehkan melintas dari arah perempatan Pentol menuju Simpang Tujuh Kudus mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sedangkan aturan baru akan diberlakukan penambahan satu jam dari 18.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Putut menuturkan, pihaknya bersama Kepala Dishub Kudus, Abdul Halil beserta jajaran lainnya, telah melakukan pemasangan rambu lalu lintas baru di beberapa titik. Salah satunya dekat Pos Polisi Pentol tepatnya utara Bank Mandiri. Berupa rambu petunjuk larangan bagi pengguna jalan melintas dari perempatan pentol menuju Simpang Tujuh Kudus mulai jam 07.00 – 18.00 WIB.
“Intinya tadi kami melakukan penggantian rambu petunjuk bagi pengguna jalan yang hendak melewati perempatan pentol menuju Simpang Tujuh Kudus. Semula jam 06.00 – 18.00 WIB diganti 07.00 – 18.00 WIB,” jelasnya.
(Jalan utara Bank Mandiri)
Penerapan aturan baru tersebut, menurutnya telah melalui tahapan proses. Berawal dari usulan Komisi C DPRD Kudus pada Sidang Paripurna 18 September 2020. Terkait penambahan waktu Sistem Satu Arah (SSA) dari Simpang Empat Pentol menuju Alun-Alun Simpang Tujuh.
"Kami tindaklanjuti survey lapangan bersama Satlantas Polres Kudus pada 5 Oktober 2020 serta kajian kelebihan dan kekurangan penerapan sistem lama dan baru," imbuhnya. (Kit)
Posting Komentar