BIMTEK DPRD KUDUS, BEDAH PERDA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH


Kudus. Berita Moeria (BeMo). Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 3 tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah terus menjadi bahan kajian. Banyak pihak menilai, Perda tentang Madrasah diniyah butuh penyempurnaan. Terutama singkronisasi dengan undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya.
  Terkait Perda Madrasah Diniyah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus secara khusus menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek). Tema yang diusung adalah “Penelaahan dan pengkajian Perda Madrasah Diniyah”. 
 Acara diselenggarakan DPRD Kudus  bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PP SDM USM). Kegiatan berlangsung selama 2 hari, 27 hingga 28 Nopember 2020, di The Sunan Hotel Solo Surakarta.
 Hadir dalam Bimtek Ketua DPRD Kudus, Masan, seluruh pimpinan serta anggota dewan.Suasana Bimtek mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
  Dalam bahasan awal, materi Perda 13 tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah disandingkan dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren secara formil mengatur kedudukan madrasah takmiliyah yang berada di lingkungan pesantren.


  Kewenangan formil pemerintah, baik pusat maupun daerah juga disampaikan dalam materi Bimtek. Partisipasi masyarakat dalam keberlangsungan pesantren dan madrasah diniyah juga disinggung. Termasuk pengawasan,pembiayaan dan kesejahteraan  stakeholder dalam Madrasah diniyah.
 Ada salah satu kajian menarik yang disampaikan PP SDM USM kepada peserta Bimtek DPRD Kudus. Pada BAB X Ketentuan Penutup Perda Madrasah Diniyah belum ada ketentuan batas waktu pelaksanaan atas peraturan Bupati. Sehingga perlu ketegasan terkait ketentuan lebih lanjut atas peraturan daerah.  
  “Secara prinsip, Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak bertentangan dengan UU terkait,” tutur Bambang Sadono tim dari PP SDM USM. 
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Perda Madrasah, pihaknya mengatakan penyesuaian ketentuan Perda dengan UU atau peraturan lainnya harus dilakukan.  Konsep dasar, tujuan dan materi Perda perlu dipertegas. Terpenting tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. 
 “Tujuan utamanya mengatur agar pemerintah daerah melindungi keberadaan lembaga terkait,” katanya.

Komentar

Lebih baru Lebih lama