Kudus,
Berita Moeria (Bemoe)
Sungguh
tidak terduga ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Wilayah I Dinas
Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Wilayah I bersikap tidak
profesional. Sekedar menunggu laporan
dan hanya bertindak selaku petugas pengamat dan menyetor laporan ke Dinas PUPR
dan Kantor Balai Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juwana (Seluna). Akibatnya
tidak tahu menahu jika di wikayah kerjanya terjadi banyak hal yang menimpa
petani- terkait dengan tata kelola hingga penjabaran air di persawahan petani.
Hal
itu dialami Bemoe, saat bertandang ke Kantor UPTD Wilayah I di
tepi jalan raya perempatan Krawang menuju arah Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Tanjungrejo dan embung Logung.
Ada
Sedang
pertanyaan yang dilontarkan Bemoe , menyangkut tata kelola air embung Logung,
kasus jual beli air hingga menyangkut keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A) wilayah Kecamatan Jekulo. “Kami disini ini hanya pengamat- pemantau saja.
Mereka
bilang, pengelolaan embung Logung berada di tangan Balai PSDA Seluna yang
berkantor di Kaliwungu- tepi jalan raya Kudus-Jepara kilometer enam. Tidak
mengetahui tentang volume air embung/waduk, debit air yang masuk ke saluran induk,
hingga yang dialirkan ke sawah petani. Tidak tahu adanya jaringan irigasi yang
rusak dan sebagainya.
Sikap
tidak profesional juga terlihat saat ditanyakan nama dan jabatan mereka.
Apalagi saat hendak difoto. Sebaliknya setiap tamu (termasuk Bemoe) diharuskan mengisi buku tamu
lengkap identitasnya dan keperluannya.
Sedang
Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA)
adalah balai yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan operasional
pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan penyelenggaraan
operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air, serta penyelenggaraan
pelatihan teknis sumber daya air.(sup)
Saluran Irigasi Waduk Logung
Posting Komentar