Tidak Profesional ASN UPTD Pengairan Wilayah I, Tidak Pernah Terjun Ke Lapangan


Saluran Irigasi Waduk Logung

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)
Sungguh tidak terduga ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Wilayah I   Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Wilayah I bersikap tidak profesional. Sekedar menunggu  laporan dan hanya bertindak selaku petugas pengamat dan menyetor laporan ke Dinas PUPR dan Kantor Balai Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juwana (Seluna). Akibatnya tidak tahu menahu jika di wikayah kerjanya terjadi banyak hal yang menimpa petani- terkait dengan tata kelola hingga penjabaran air di persawahan petani.

Hal itu dialami Bemoe,  saat bertandang ke Kantor UPTD Wilayah I di tepi jalan raya perempatan Krawang menuju arah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo dan embung Logung.

Ada
empat ASN yang berada di kantor dan kebetulan tengah bersama menyantap makanan. Seorang diantaranya perempuan. Seorang menerima kedatangan Bemoe  dengan duduk di atas sebuah kursi kayu lusuh. Dua orang lainnya secara bergantian ikut nimbrung berbicara. Sedang Kepala UPTD Pengairan Wilayah I, Abdul Rohim tidak berada di tempat.

Sedang pertanyaan yang dilontarkan Bemoe  , menyangkut tata kelola air embung Logung, kasus jual beli air hingga menyangkut keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) wilayah Kecamatan Jekulo. “Kami disini ini hanya pengamat- pemantau saja. Ada petugas sendiri yang mengurusi. Jadi ya tidak tahu jika ada “kasus” yang seperti Bapak ceriterakan,” ujar mereka enteng.

Mereka bilang, pengelolaan embung Logung berada di tangan Balai PSDA Seluna yang berkantor di Kaliwungu- tepi jalan raya Kudus-Jepara kilometer enam. Tidak mengetahui tentang volume air embung/waduk, debit air yang masuk ke saluran induk, hingga yang dialirkan ke sawah petani. Tidak tahu adanya jaringan irigasi yang rusak dan sebagainya.

Sikap tidak profesional juga terlihat saat ditanyakan nama dan jabatan mereka. Apalagi saat hendak difoto. Sebaliknya setiap tamu (termasuk Bemoe) diharuskan mengisi buku tamu lengkap identitasnya dan keperluannya.

Sedang Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) adalah balai yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan operasional pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan penyelenggaraan operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air, serta penyelenggaraan pelatihan teknis sumber daya air.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama